NPM, Minahasa – Brigade Manguni Sulawesi Utara (BM Sulut) kembali meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minahasa menegur pihak pengelola pengumpulan besi tua, di Desa Tateli Dua Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut).
Koordinator Infokom, DPD BM Sulut, Decky Maskikit mengungkapkan, warga Desa Tateli Dua, terus mengeluhkan aroma menyengat dari sisa pembakaran di penampungan tersebut sehingga menyebabkan Polusi.
“Kami DPD Brigade Manguni (BM, red) Sulut terus mendapat aduan masyarakat Tateli Dua soal adanya pembakaran karet. Ini menyebabkan polusi bagi warga desa setempat,” ujar Decky, Selasa (14/11/2023).
Warga desa Tateli Dua, lanjut Decky, terganggu sehingga memberitahukan ke DPD BM Sulut. “Kan ada aturan bahwa daerah kompleks perkampungan terjadi polusi, dan tidak dibenarkan melakukan pembakaran,” terangnya.
Decky menjelaskan, BM Sulut bukan berniat menghalangi seseorang melakukan usaha, tapi harus sesuai aturan. “BM Sulut, sudah berusaha melakukan upaya persuasif dengan pengelola, namun belum diindahkan,” jelasnya.
Lagi pula, BM Sulut sudah melakukan upaya persuasif dengan pekerja yang melakukan pembakaran.
“Kami (DPD BM Sulut, red) bisa bertindak jika tidak diindahkan seperti melakukan pembersihan. Karena menyangkut kenyamanan masyarakat umum,” tegasnya.
“Seharusnya DLH Kabupaten Minahasa segera ambil tindakan. Kalau tidak Brigade Manguni sebagai Ormas akan mengambil tindakan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Minahasa, Feibi Karisoh, mengungkapkan pihaknya sudah dua kali datang ke lokasi penampungan besi tua tersebut dan melayangkan teguran ke pihak pengelola.
“Kami melakukan pembinaan dan mereka berjanji tidak akan melakukan pembakaran lagi,” ucap Feibi via telepon.
Menurut dia, aktivitas pembakaran plastik tidak dibenarkan karena akan menimbulkan polusi terhadap lingkungan sekitar.
“Hal ini sudah tercantum dalam surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL, red) saat pemilik mengurus ijin lingkungan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, asap pembakaran plastik yang terhirup oleh masyarakat bisa menimbulkan gangguan kesehatan terutama pernapasan.
“Jika melampaui baku mutu bisa berbahaya bagi kesehatan, terutama pernapasan,” pungkas Feibi. (*/red)