NPM, Minahasa – Pelaksanaan Pilhut Desa Sea, Pineleng, Minahasa diduga diwarnai intervensi. Dua oknum BPD berinisial NS dan ML diduga menekan panitia ubah Berita Acara setelah calon dukungannya kalah.
Dua oknum berinisial NS alias Sangian dan ML alias Lasut ditengarai mengintervensi penandatanganan Berita Acara BA hasil pemungutan suara.
Itu terjadi setelah calon Hukum Tua yang didukungnya dinyatakan kalah.
Menurut warga, tensi politik memanas pasca-penghitungan suara. Oknum BPD diduga mendesak panitia menunda atau mengubah poin tertentu dalam berita acara pleno.
“Proses pemungutan dan penghitungan suara lancar, disaksikan saksi calon, pemerintah kecamatan, desa, polisi hingga warga. Tapi saat panitia serahkan berkas BA, oknum BPD mulai tekan, diduga karena calonnya kalah,” ujar saksi yang identitasnya dirahasiakan.
Aksi ini memicu reaksi keras warga dan tim sukses calon pemenang. Mereka nilai tindakan oknum BPD mencederai demokrasi desa dan melanggar fungsi pengawasan BPD yang harus netral.
Aturan menyebut BPD bertugas mengawasi Pilhut, bukan mengintervensi hasil pleno Panitia Pemilihan Hukum Tua dan saksi.
Ketua Panitia Pilhut Desa Sea, Selvie Rattu menegaskan pihaknya tolak segala bentuk intervensi.
“Tugas kami mengawal suara rakyat. Yang tertulis di Berita Acara adalah murni hasil riil dari bilik suara. Kami tidak akan tunduk pada tekanan,” tegasnya.
Hingga berita diturunkan, kedua oknum BPD belum memberi keterangan resmi. Suasana Desa Sea terpantau kondusif. (*/red)













