2 ABG Mitra Dibekuk Tim Buser Polres Tomohon

RINGKUS : Tim Buser Polres Tomohon (atas) mengamankan terduga pelaku Curanmor di Tomohon.

NPM, Tomohon – Laki-laki inisial MG (18) alias Migel dan RM (17) alias Rian, warga Kecamatan Tombatu, Minahasa Tenggara, dibekuk Tim Buser Polres Tomohon, Sabtu (9/3/2024).

Kedua anak baru gede (ABG) itu diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor yang diparkir di kompleks De Lokon Cafe & Restoran, Kelurahan Kakaskasen Tiga, Tomohon Utara, Sabtu (2/3/2024).

Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, SIK MM melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh menjelaskan, pada saat peristiwa tersebut, korban atas nama Johanis Suawa memarkir sepeda motor Honda CB warna merah miliknya di kompleks De Lokon.

“Saat kembali di tempat kejadian, motor korban sudah tidak berada ditempat. Kemudian membuat laporan polisi pada tanggal 6 Maret 2024,” jelas Suluh.

Lanjutnya, Tim Buser dibawah pimpinan Aipda Bima Pusung melakukan pengembangan dan mengumpulkan informasi di sekitar tempat kejadian.

“Akhirnya, dari bahan keterangan yang diperoleh mengarah ke MG dan RM. Keduanya berhasil diamankan di wilayah Tombatu, Kabupaten Mitra,” ungkap Suluh.

Kasi Humas yang akrab dengan wartawan ini menuturkan, hasil interogasi awal terhadap kedua terduga pelaku, mereka mengakui perbuatannya yang telah mencuri satu unit sepeda motor di kompleks parkiran pendakian gunung lokon tersebut.

Kasat Reskrim Iptu Stefy Sumolang, SH, MH menambahkan, penangkapan kedua terduga pelaku hasil kolaborasi dengan Polres Minut dan Polsek Tombatu.

Karena dua terduga pelaku juga kemungkinan melakukan aksi serupa di wilayah Polres Minut.

“Kedua terduga Pelaku bersama barang bukti satu kendaraan sepeda motor sudah diamankan di Polres Tomohon. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Sumolang. (mhk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *