NPM, MANADO-Komisioner KPU Sulut Meidy Tinangon mengatakan, agenda yang akan dilakukan usai pemilu adalah menyelesaikan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di MK.
“PHPU merupakan proses hukum yang kompleks dan membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang prosedur hukum,” jelasnya, belum lama ini.
Objek sengketa PHPU adalah Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu baik pasangan calon PPWP, calon anggota DPR, DPD dan DPRD.
Tinangon menyebut, posisi KPU adalah sebagai pihak Termohon.
“KPU sebagai termohon harus siap menjawab dalil-dalil yang diajukan pemohon,” ungkap Tinangon. (rud)