NPM, Manado – Bawaslu Sulut melakukan sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum, Jumat (26/4/2024) di kantor Bawaslu.
Sidang dipimpin Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh didampingi Zulkifli Densi, Steffen Linu dan Erwin Sumampouw.
Untuk pihak pelapor dihadiri tiga pimpinan Bawaslu Tomohon. Sementara pihak terlapor dihadiri Komisioner KPU Kota Tomohon.
Dalam sidang pertama itu, pihak pelapor membacakan materi temuan terkait mantan narapidana belum cukup bebas lima tahun namun lolos sebagai caleg.
Caleg itu atas nama Adolfien Supit dari parpol PDIP.
Usai mendengarkan pembacaan temuan itu, pimpinan sidang memutuskan untuk melanjutkan sidang pekan depan.
Pimpinan Bawaslu Sulut Zulkifli Densi yang ditemui usai sidang menjelaskan, sidang pemeriksaan penanganan pelanggaran administrasi akan terus berproses hingga selesai.
“Berdasarkan Peraturan Bawaslu, penanganannya naik satu tingkat. Karena ditemukan Bawaslu Tomohon, maka pemeriksaannya dilakukan di Bawaslu Sulut,” jelasnya.
Untuk selanjutnya akan dilakukan sidang pembacaan jawaban dari terlapor dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
“Agenda selanjutnya akan dilakukan pekan depan,” tutupnya. (rud)