NPM, Manado – Pemerintah kota Manado memberlakukan tarif baru parkir tepi jalan umum.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Manado Jeffry Worang, SE mengatakan, hal ini sesuai Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menggantikan Perda nomor 3/2018. Dijelaskannya, Perda tarif baru ini telah di sosialisasikan sebelum diberlakukan.
“Setelah diberlakukan tetap kami sosialisasikan dan beri edukasi pada masyarakat sehingga masyarakat dapat menyesuaikan dengan tarif baru,” ucap Worang kepada wartawan, Senin (08/07/2024).
Sementara itu Kepala UPTD Perparkiran, Hanny Mamengko,SH mengatakan, tarif baru roda dua (R2) Rp3.000, roda empat (R4) Rp.5.000 dan roda enam (R6) Rp.6.000.
Mamengko mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk tidak memarkir kendaraannya sembarangan.
“Parkirlah kendaraannya ditempat – tempat yang tidak melanggar aturan,” pungkas Mamengko. (fer)