NPM, MANADO-KPU Manado menetapkan empat pasang bakal calon sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Minggu (22/9) di Manado.
Empat paslon itu adalah Andrei Angouw-Richard Sualang, Jimmy R Rogi-Ivan Lumentut, Benny Parasan-Boby Daud dan Jacob Pilemon Audi Karamoy-Lucky Datau.
Penetapan paslon itu dilakukan setelah pleno tertutup yang dilakukan pimpinan KPU Manado.
Ketua KPU Manado Ferley Kaparang mengatakan, penetapan ini menandakan semua pasangan yang telah mendaftar telah resmi sebagai calon.
“Semua sudah sah sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado,” jelasnya.
Setelah ini lanjut Ferley, KPU akan melakukan pencabutan nomor urut serta deklarasi damai yang wajib diikuti setiap paslon.
“Sesuai tahapan, besok pagi akan dilakukan pencabutan nomor urut dan sorenya dilakukan deklarasi kampanye damai,” terangnya.
Ketua Bawaslu Manado Brilliant Maengko mengingatkan paslon yang sudah ditetapkan untuk menaati regulasi terkait tahapan kampanye.
“Nantinya setelah ini masuk tahapan kampanye. Semua Paslon wajib mengikuti ketentuan yang berlaku terkait kampanye termasuk larangan pelibatan ASN,” tandasnya.
Pada kesempatan itu diserahkan salinan SK penetapan paslon terhadap masing-masing LO. Penyerahan turut disaksikan komisioner KPU Hasrul Anom, Ramly Pateda, Patricia Kuhu dan Ismail Harun. (rud)