24 Anggota DPRD Tomohon Sosialisasikan Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

SOSIALISASI : Ketua DPRD Tomohon, Mono Turang (kedua dari kiri) memaparkan Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Kamis (14/11/2024).

NPM, Tomohon – 24 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menyosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan kepada masyarakat Kota Tomohon.

Sosialisasi Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, di kelurahan Kumelembuai, Jumat (15/11/2024). Anggota DPRD Tomohon, Jeffri Polii dan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan PerUndang-Undangan Bagian Hukum Setda kota Tomohon, Noelbert Rumajar, SH sebagai narasumber.

Sosialisasi berlangsung selama dua hari, yakni 14-15 November 2024.

Anggota DPRD Kota Tomohon, Joice Poluan dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tomohon, Berny Mambu, SH, MH menjadi narasumber sosialisasi Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, di Kelurahan Wailan, Kamis (14/11/2024).

Para Legislator turun ke daerah pemilihan dan menjadi narasumber bersama unsur Pemerintah Kota Tomohon.

Kegiatan yang difasilitasi Sekretariat DPRD Kota Tomohon menjangkau warga yang ada di lima kecamatan.

Sekretariat DPRD Kota Tomohon melaksanakan sosialisasi Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, di kelurahan Matani Tiga, Jumat (15/11/2024). Narasumber Anggota DPRD, Harryanto Lasut, MAP dan Berny Mambu, SH, MH sebagai Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tomohon.

Sekretaris DPRD Kota Tomohon, Steven Waworuntu SSTP MAP berharap, masyarakat dapat memberikan masukan atau saran terhadap Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

“Sangat diharapkan peran serta masyarakat untuk menyempurnakan Ranperda tersebut sebelum ditetapkan sebagai Perda,” kata Waworuntu.

Anggota DPRD Tomohon, James Kojongian ST dan Perancang Peraturan PerUndang-Undangan Bagian Hukum Setda Kota Tomohon, Sendy Roeroe menjadi narasumber sosialisasi Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, di Kelurahan Woloan Dua, Jumat (15/11/2024).

Dia pun memberikan apresiasi kepada warga yang antusias mengikuti sosialisasi Ranperda.

“Hal ini bentuk dukungan terhadap tugas pemerintah dan DPRD Kota Tomohon,” pungkas Waworuntu. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *