NPM, Manado – Gubernur Sulawesi Utara menyampaikan Penjelasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kepada Masyarakat dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut, Senin (24/8/2026).
Gubernur memberikan apresiasi kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD yang menunjukkan dedikasi dalam setiap agenda pembangunan daerah.
Penyusunan Perubahan KUA dan PPAS 2026 didasarkan pada evaluasi kinerja pembangunan dan realisasi APBD Semester I, serta mengakomodir Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025.
Menghadapi tantangan fiskal, Pemprov Sulut mengambil langkah cepat melalui optimalisasi PAD dan efisiensi anggaran.
Dengan prinsip “Money Follow Program Priority”, anggaran direfocusing dari program yang lambat penyerapan Semester I ke program prioritas dan kewajiban mengikat.
Target Indikator Makro Perubahan RKPD 2026:
1. Pertumbuhan Ekonomi: Disesuaikan dari 6,05 – 7,05% menjadi 5,2 – 6,3%. Realisasi Triwulan I 2026: 5,54%
2. Tingkat Kemiskinan: Dari 6,62% ditargetkan turun ke 6,47 – 6,22%
3. TPT: Dari 5,75% ditargetkan ke 5,20 – 5,90%
4. Gini Ratio: Stabil di 0,341
5. PDRB Per Kapita: Rp75,24 Juta
6. Kontribusi PDRB Nasional: 0,87%
7. Penurunan Emisi GRK: 14,7%
8. IKLH: 80,93 melampaui target 78,88
9. Inflasi: Terkendali di 2,2%
Prioritas Alokasi Anggaran:
– Pemenuhan Belanja Mandatory Spending dan Belanja Wajib Mengikat
– Percepatan konektivitas jalan, irigasi, dan sarana pelayanan publik
– Perlindungan Sosial dan Kesehatan: UHC & Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
– Penguatan sektor pertanian, perikanan, dan UMKM
– Anggaran yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat
Postur Perubahan KUA-PPAS 2026:
– Pendapatan Daerah: Rp3,168 Triliun → Rp3,228 Triliun, Naik Rp59,32 Miliar
– Belanja Daerah: Rp3,008 Triliun → Rp3,194 Triliun, Naik Rp186,44 Miliar
– Penerimaan Pembiayaan: Rp50 Miliar → Rp177,12 Miliar, Naik Rp127,12 Miliar
– Pengeluaran Pembiayaan: Tetap Rp210,62 Miliar untuk cicilan pokok utang PT. SMI
Gubernur juga menyampaikan Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Ranperda ini berlandaskan 9 asas: kepastian hukum, kepentingan umum, manfaat, kebersamaan, partisipatif, keterbukaan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian.
9 Ruang Lingkup: Peran Pemda, Pembentukan Forum TJSL, Perencanaan Program, Pelaksanaan, Sistem Informasi, Partisipasi Masyarakat, Pelaporan, Pembinaan & Pengawasan, Pemberian Penghargaan.
6 Bentuk Kegiatan TJSL: Bina lingkungan & keagamaan, Pemberdayaan masyarakat, Kemitraan UMKM, Donasi bencana, Infrastruktur dasar, Pembinaan kepemudaan & olahraga.
Perusahaan yang melalaikan akan dikenai sanksi administratif berjenjang hingga pencabutan izin. Sebaliknya, perusahaan berprestasi akan mendapat penghargaan dan publikasi. (don)













