NPM, Manado – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat tidak pernah melakukan penunjukan pelaksana tugas (Plt) Ketua PWI Sulawesi Utara (Sulut).
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, memastikan bahwa Voucke Lontaan masih menjabat sebagai Ketua PWI Sulut yang sah sesuai dengan aturan organisasi.
“PWI Pusat tidak pernah mengangkat atau menunjuk Plt Ketua PWI Sulut. Kepemimpinan Voucke tetap sah dan berlanjut sesuai aturan organisasi,” ujar Hendry dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Hendry mengimbau seluruh anggota PWI di Sulut tidak terpengaruh klaim sepihak yang tidak memiliki dasar hukum.
Dia menegaskan bahwa informasi yang tidak resmi justru bisa menciptakan kegaduhan di internal organisasi.
“Kami mengingatkan seluruh anggota agar tetap berpegang pada aturan organisasi. Jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba mengganggu stabilitas PWI di daerah dengan manuver-manuver yang bertentangan dengan AD/ART PWI,” katanya.
Tegas Hendry, kepengurusannya sebagai Ketua Umum PWI Pusat sah dan diakui negara. Berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor AHU-0000341.AH.01.08 Tahun 2023.
“Kepengurusan kami diakui secara resmi negara. Seluruh pengurus dan anggota di daerah harus tetap berpegang pada aturan organisasi dan tidak terpengaruh oleh tindakan yang tidak sah,” tegasnya.
Terkait munculnya pihak-pihak yang mengaku sebagai Ketua Umum PWI menunjuk Plt di berbagai daerah, Hendry menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum.
“Kami akan menempuh jalur sesuai ketentuan hukum dan organisasi demi menjaga integritas PWI. Tidak boleh ada pihak yang sewenang-wenang mengatasnamakan PWI dan membuat keputusan,” ujar Hendry.
PWI Pusat, lanjutnya, akan terus menjaga profesionalisme organisasi serta memastikan kepengurusan di daerah tetap berjalan dengan baik sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan seluruh anggota PWI Sulut tetap solid dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat mengganggu stabilitas organisasi.
Sebelumnya sempat diberitakan bahwa pengurus PWI Pusat versi Zulmasyah Sekedeng melakukan penyegaran kepengurusan di sejumlah daerah, termasuk Sulawesi Utara.
PWI mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 134-PGS/A/PP-PWI/II/2025 tanggal 24 Februari 2025 yang ditandatangani Zulmasyah Sekedeng, menunjuk Vanny Loupatty sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Sulut. (*/red)