Terbukti Langgar Aturan, Tiga Anggota Bawaslu Bolmong Kena Sanksi

SANKSI TEGAS: Suasana sidang pembacaan putusan oleh DPKK. Foto ist

NPM, Jakarta – Tiga anggota Bawaslu Bolmong mendapat sanksi tegas dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketiganya mendapat sanksi peringatan keras karena terbukti melanggar aturan.

Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (5/5/2025).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I, Radikal Mokodompit selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow, teradu II Neila Montolalu, dan teradu III Akim E. Mokoagow, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.

Radikal Mokodompit, Neila Montolalu, dan Akim E. Mokoagow, berstatus sebagai teradu pada perkara Nomor 309-PKE-DKPP/XII/2024 yang diadukan oleh Budi Nurhamidin. Perkara ini telah diperiksa DKPP pada 13 Maret 2025 lalu.

DKPP menilai ketiganya terbukti tidak menindaklanjuti rekomendasi dari Sentra Gakkumdu Kabupaten Bolaang Mongondow yang menyebut laporan yang disampaikan Budi telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

Menurut DKPP, para teradu seharusnya menindaklanjuti rekomendasi Sentra Gakkumdu dengan melakukan penanganan pelanggaran administrasi terhadap laporan yang disampaikan Budi Nurhamidin terkait pelantikan 155 pejabat Kabupaten Bolaang Mongondow pada 19 April 2024.

“Terlebih kesimpulan a quo diambil setelah memeriksa laporan beserta bukti-bukti  yang disertakan oleh pengadu bersama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. Sebagai penyelenggara pemilu, para teradu harus mempunyai sense of responsibility dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat,” kata Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Nihilnya penanganan dugaan pelanggaran administrasi juga tidak dibenarkan oleh hukum dan etika.

Sebab,  dalam laporannya, Budi Nurhamidin telah menghadirkan alat bukti-bukti yang dapat menjadi petunjuk terhadap dugaaan pelanggaran.

“Hal ini penting untuk menjaga semangat pengawasan pastisipatif sebagaimana yang menjadi tagline Bawaslu ‘Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu’,” lanjut I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Radikal Mokodompit, Neila Montolalu, dan Akim E. Mokoagow terbukti melanggar pasal 6 ayat (2) huruf d, pasal 6 ayat (3) huruf a, pasal 11 huruf a dan c, pasal 13 huruf a dan c, pasal 15 huruf g, dan pasal 16 huruf c Per DKPP No 2 Tahun 2017

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk 10 perkara yang melibatkan 29 penyelenggara pemilu. Dalam sidang ini, lima teradu dalam perkara 267-PKE-DKPP/X/2024 tidak dijatuhi amar putusan. Perkara perkara tersebut berstatus “Ketetapan” karena pengaduannya dicabut oleh pengadu sebelum sidang dimulai.

Secara keseluruhan, pada sidang putusan ini DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras (3) dan peringatan (1). Sementara itu terdapat 20 penyelenggara pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, didampingi dua Anggota Majelis, yaitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *