Andrei Angouw dan Richard Sualang Raih WTP

NPM, Manado – Walikota dan Wakil Walikota Manado Andrei Angouw dan dr. Richard Sualang menghadiri acara penyerahan LHP atas LKPD TA. 2024 di Kantor BPK Perwakilan Sulut Jalan 17 Agustus Manado.

Kegiatan ini terkait dengan telah dilaksanakannya pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dan sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung-jawab Keuangan Negara.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024 digelar di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Sulut .

Kegiatan ini menghadir kan seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Ketua (DPRD), Sekretaris Daerah, Inspektur dan Kepala Badan Keuangan Daerah se Kabupaten Kota se Sulut.

Walikota Manado dalam hajatan ini didampingi Wakil Walikota dr. Richard Sualang, Ketua (DPRD) Kota Manado Dra. Altje Dondokambey MKes Apt, Sekretaris Kota dr Steaven Dandel MPh, Inspektur Kota Judy Eduard ST MArs dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Manado Bart Assa ST MSc Ph.D.

Saat berada di lokasi para Bupati/Wakil Bupati dan Walikota Wakil Walikota, para Ketua DPRD, Sekda dan pejabat terkait lainnya disambut Kepala BPK Perwakilan Sulut Bombit Agus Mulyono SE MM Ak CA ERMAP GRCP GRCA CSFA beserta jajaran.

Usai acara pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan (LHP) kepada 12 entitas Kabupaten Kota.

Untuk Kota Manado, (LHP) atas (LKPD) Tahun Anggaran 2024 diterima oleh Ketua (DPRD) Kota Manado didampingi Wali Kota dan Wakil Walikota Manado setelah terlebih dahulu mendatangani berita acara penyerahan (LHP).

Pada kesempatan itu juga, Walikota Manado Andrei Angouw-Richard Sualang (AARS) mendapat penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian Tahun 2025.

Ketua (BPK-RI) Perwakilan Sulut Bombit Agus Mulyo sendiri menyampaikan sekaligus menyerahkannya di Aula Klabat, Kantor BPK-RI Perwakilan Sulut, Senin (26/05/2025)

“Pemeriksaan atas laporan keuangan adalah bagian dari tugas konstitusional BPK. Di mana, penyerahan (LHP-BPK) ini merupakan rangkaian akhir dalam proses pemeriksaan,” tegas Ketua BPK-RI Perwakilan Sulut.

Menurutnya, opini ini didasarkan pada empat kriteria, yaitu, kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta efektivitas sistem pengendalian internal.

“Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dalam amanah Pasal 23 e, Pasal 8 UUD 1945, UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU 17 Tahun 2003. BPK memiliki kewajiban konstitusional melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemda dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ke (DPRD) dan kepala Daerah,” pungkasnya.

(Rogam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *