NEW POSKO MANADO – Jika pemilu benar-benar akan ditunda maka konsekwensi terburuknya adalah Indonesia tidak akan memiliki presiden sejak Oktober 2024 nanti.
Dosen Ilmu Politik Unsrat, Ferry Daud Liando, mengatakan, pada Pasal 7 UUD 1945 menegaskan bahwa masa jabatan Presiden hanya bisa diperpanjang satu kali saja, dan masing-masing periodenya sudah tegas dibatasi selama 5 tahun.
“Jadi meski saja pemilu di tunda maka tidak akan secara otomatis jabatan presiden jokowi akan diperpanjang,” kata Liando dalam ceramah Seminar Figur Bidik Pemilu 2024 di Aula Mapalus Kantor Gubernur, Sabtu (19/03/2022).
Dengan demikan jika pemilu di tunda maka sejak Oktober 2024 Indoensia akan mengalami kekosongan presiden dan wakil presiden. Karena DPR dan DPD dipilih satu paket dengan pemilihan presiden dan wakil presiden maka secara otomatis akan terjadi kekosongan juga anggota DPR, DPD dan DPR daerah.
“Pasal 8 UUD 45 mengatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama,” terang dia.
Lanjut Liando, Selambat-lambatnya 30 hari setelah itu, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Masalahnya baik MPR dan menteri-menteri akan berakhir jabatan bersamaan dengan akhir masa jabatan presiden dan wapres. Kalau dalam UU 10 tahun 2016 bahwa Pilkada bisa ditunda oleh karena keadaan terentu dan untuk mengisi jabatan kepala daerah karena jabatan kepala daerah hanya 5 tahun maka bisa ditunjuk pejabat gubernur oleh presiden sebagai pelaksana sementara.
“Jadi tata kelola pemerintahan dapat berjalan normal sampai pilakda selesai di lakukan. Jika negara tanpa presiden, maka potensi kekacauan dan kerusuhan bisa saja tidak dapat dihindari. Banyak pengalaman negara-negara bubar karena ini”.
Jika jokowi diminta untuk melanjutkan jabatan akibat penundaan pemilu, maka konstitusi tetap harus diamandemen karena konstitusi menyebut masa jabatan presiden paling tinggi 10 tahun.
Kegiatan seminar ini sebagai pembicara lain adalah pengamat politik nasional Karyono Wibowo serta peserta dari perwakilan kampus-kampus se Sulut, organisasi Extra kampus dan ketua JAM Sulut Josua Liow. (don)