Minsel  

RDP Komisi III DPRD Minsel Bersama BPJS Amurang: Peserta PBI Nonaktif Bisa Diaktifkan Kembali

NPM, Amurang – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak BPJS Kesehatan Amurang terkait kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dinonaktifkan, Senin (23/2/2026), di ruang rapat Sekretariat DPRD Minsel.

Dalam RDP tersebut disepakati bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan PBI yang tidak aktif pada Februari 2026 dapat diaktifkan kembali melalui mekanisme pengajuan ke Dinas Sosial Kabupaten Minahasa Selatan.

RDP dipimpin Ketua Komisi III Toar Keintjem, S.Pi., didampingi Wakil Ketua Robby Sangkoy, M.Pd., dan Sekretaris Verke B.J. Pomantow. Turut hadir anggota Komisi III, yakni Rommy D. Pondaag, S.H., M.H., Ricky Ch. Kalangi, S.E., M.M., Benny Marentek, S.E., serta Novita V. Maramis, S.Ak.

Dari pihak eksekutif, hadir perwakilan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, RSUD Amurang, serta para kepala Puskesmas se-Kabupaten Minahasa Selatan.

Hasil pertemuan menyebutkan, masyarakat peserta PBI yang kepesertaannya dinonaktifkan dapat mengurus pengaktifan kembali dengan mendatangi Dinas Sosial setempat serta melengkapi dokumen dan persyaratan yang ditentukan.
Selanjutnya, data tersebut akan diproses untuk diaktifkan kembali oleh BPJS Kesehatan.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi antara lain surat rekomendasi dari fasilitas kesehatan (Puskesmas, RSU, atau RSUD), Surat Keterangan Tidak Mampu dari pemerintah desa/kelurahan, serta fotokopi Kartu Keluarga. (Buds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *