Ranperda RTRW 2025-2044 Disahkan, Produk Hukum yang Paling Fundamental

Istimewa

NPM, Manado – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025-2044 disetujui Gubernur Yulius Selvanus SE.

Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut pada Selasa (24/02/2026).

‎Kesepakatan ini menandai berakhirnya proses panjang yang telah dirintis sejak tahun 2019.

Selama hampir tujuh tahun, sinergi antara Pemerintah Provinsi dan DPRD terus diuji dalam menyelaraskan data spasial demi menjamin validitas regulasi.

‎Gubernur Yulius menegaskan regulasi ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan sebuah produk hukum fundamental.

RTRW ini menjadi kompas utama yang menahkodai arah pembangunan Bumi Nyiur Melambai hingga dua puluh tahun ke depan.

‎​”Capaian bersejarah kita pada 19 Februari 2026 kemarin berhasil memperoleh Persetujuan Substansi (Persub) dari Kementerian ATR/BPN. Ini bukti bahwa visi spasial selaras dengan kepentingan nasional,” tegas Gubernur.

‎​Ranperda RTRW 2025-2044 dirancang dengan filosofi keseimbangan yang ketat.

Fokus utamanya mencakup dua pilar besar. Pertama, ​Akselerasi Ekonomi, Memangkas hambatan administratif guna mempermudah jaring investasi dan menata ruang hidup masyarakat.

‎Selanjutnya, ​Keberlanjutan Lingkungan: Menjamin ketersediaan ruang hijau dan perlindungan ekosistem bagi generasi mendatang.

‎​Langkah berikutnya, Gubernur menginstruksikan seluruh jajaran OPD untuk mengawal ketat Proses Evaluasi di Kementerian Dalam Negeri.

Tahapan ini sebagai gerbang terakhir untuk memastikan regulasi daerah sinkron dengan aturan pusat sebelum diimplementasikan di lapangan.

‎​”Apresiasi tinggi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut, khususnya Panitia Khusus atas dedikasi luar biasa dalam merumuskan regulasi ini,” kata Gubernur.

Seluruh elemen masyarakat diajak untuk mengawal visi ini dengan semangat Mapalus dan gotong royong. (don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *