BPJS Kesehatan Perkuat Validasi Data Dan Layanan Peserta PBI-JK

NPM, Manado – Badan Penyelengara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memperkuat koordinasi untuk memastikan ketepatan data peserta.

Data itu untuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), khususnya bagi masyarakat dengan penyakit kronis dan katastropik yang sangat bergantung pada layanan kesehatan yang berkelanjutan.

Pertemuan kerja yang berlangsung di Kantor BPS Provinsi Sulut guna membahas progres reaktivasi peserta, mekanisme pemutakhiran data, serta rencana verifikasi lapangan (ground checking), Jumat (27/02/2026).

BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa berdasarkan Kepmensos 24/HUK/2026, telah dilakukan reaktivasi terhadap 1.098 jiwa peserta PBI JK kategori penyakit katastropik di SULUT.

Selain itu, 1.446 jiwa peserta tambahan telah kembali aktif melalui mekanisme pelaporan Dinas Sosial Kabupaten/ Kota.

Peserta yang sebelumnya dinonaktifkan merupakan kelompok di luar Desil 1–5, sehingga memiliki potensi terdampak evaluasi ulang jika tidak didukung penguatan data secara berkala.

Sementara itu Kepala BPS Provinsi Sulut, Agus Sudibyo menyampaikan BPS siap melaksanakan verifikasi dan validasi lapangan secara independen, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ground checking ini menjadi bagian penting dalam memastikan ketepatan sasaran program perlindungan sosial, termasuk PBI JK.

Mendukung penuh upaya bersama untuk menghadirkan data yang akurat sebagai landasan pengambilan kebijakan yang lebih tepat dan berkeadilan.

Dalam memastikan keakuratan data, BPS Provinsi Sulut menyiapkan langkah ground checking yang dijadwalkan mulai 28 Februari 2026.

Bahkan proses verifikasi lapangan tersebut akan menjadi dasar bagi Kementerian Sosial dalam menetapkan status kepesertaan secara lebih tepat sasaran.

Deputi Direksi Wilayah X BPJS Kesehatan, Mokhamad Cucu Zakaria mengatakan, prioritasnya menjaga keberlanjutan kepesertaan PBI JK bagi peserta dengan penyakit kronis dan katastropik.

Validasi data yang akurat melalui kolaborasi dengan BPS merupakan langkah strategis agar peserta tidak kembali terdampak penonaktifan.

“Ini komitmen kami untuk memastikan layanan kesehatan tetap dapat diakses,” tegasnya.

Sebagai langkah peningkatan layanan, (BPJS) Kesehatan juga mendorong masyarakat memanfaatkan kanal layanan resmi untuk pengecekan dan administrasi kepesertaan, termasuk proses reaktivasi.

Kanal tersebut adalah WhatsApp PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) di nomor 08118165165, aplikasi mobile JKN dengan fitur cek status peserta.

Perubahan data, KIS digital, antrean online fasilitas kesehatan, cek ketersediaan kamar dan skrining kesehatan, serta Care Center 165.

BPJS Kesehatan dan BPS Provinsi Sulut menyampaikan harapan agar kolaborasi ini terus diperkuat.

Tidak hanya dalam proses pemutakhiran data, tetapi juga dalam memastikan keberlanjutan kepesertaan bagi masyarakat yang paling membutuhkan.

Melalui validasi data yang akurat, koordinasi lintas instansi yang solid, serta pemanfaatan kanal layanan yang semakin mudah diakses, kedua lembaga berkomitmen memberikan perlindungan terbaik bagi peserta PBI JK di seluruh Wilayah Sulut

(ROGAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *