dr Steaven Dandel, Minta Pejabat Pemkot Manado Wajib Laporkan Harta Kekayaan Negara Ke LHKPN

NPM,MANADO-Sekretaris Daerah Kota Manado, dr Steaven Dandel, menegaskan pentingnya kepatuhan aparatur sipil negara terhadap kewajiban pelaporan harta kekayaan menjelang batas akhir 31 Maret 2026.

Pun penegasan itu disampaikan Dandel, saat membacakan sambutan Walikota Andrei Angouw dalam apel kerja perdana bulan Maret di lingkungan Pemerintah Kota Manado, Senin (2/3/2026).

Dalam arahannya, ia secara khusus mengingatkan pejabat yang diwajibkan untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tepat waktu.

Menurut Dandel, kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN bukan sekadar formalitas administratif, melainkan wujud komitmen integritas dan transparansi pejabat publik. “Patuhi tenggat waktu yang ada. Itu bagian dari kewajiban dan integritas kita sebagai aparatur,” tegasnya.

Iapun menjelaskan, Maret merupakan bulan krusial karena menjadi batas akhir pelaporan LHKPN sekaligus Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Untuk LHKPN, batas waktu pelaporan jatuh pada 31 Maret 2026.

“Saya ingatkan para pejabat tidak menunda proses pengisian dan pengunggahan dokumen. Keterlambatan. Dan ini berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif dan dapat menjadi catatan dalam evaluasi kinerja maupun pengawasan internal.” tukasnya

Lebih jauh, Dandel menekankan bahwa pelaporan (LHKPN) merupakan bagian dari sistem pencegahan korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih. Sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Utara, Manado disebutnya harus memberi contoh dalam hal kepatuhan dan akuntabilitas.

Ia juga meminta perangkat daerah melakukan monitoring internal terhadap pejabat di masing-masing unit kerja yang wajib lapor, agar tidak ada yang terlewat dari kewajiban tersebut.

“Jangan menunggu mendekati batas waktu. Segera selesaikan agar kita bisa fokus pada pelayanan publik dan target kerja lainnya,” ujarnya.

Dengan penegasan tersebut, Pemerintah Kota Manado berharap seluruh pejabat yang berkewajiban melaporkan LHKPN dapat memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan, sekaligus memperkuat budaya transparansi di lingkungan birokrasi.

 

(ROGAM)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *