NPM, Amurang – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Amurang, Albert Christian, menegaskan bahwa korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tetap dapat dijamin pembiayaan pelayanan kesehatannya melalui BPJS Kesehatan, dengan syarat melengkapi laporan resmi dari kepolisian. Penegasan ini disampaikan Albert, Senin (2/3/2026).

Menurut Albert, laporan polisi menjadi dokumen penting dalam proses penjaminan kasus kecelakaan lalu lintas. Dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan kronologi kejadian serta menentukan skema penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, dalam kasus kecelakaan lalu lintas, pembiayaan awal umumnya ditanggung oleh penjamin utama sesuai regulasi, dan BPJS Kesehatan akan menjamin pelayanan kesehatan lanjutan apabila diperlukan, sepanjang persyaratan administrasi terpenuhi.
“Laporan kepolisian menjadi dasar dalam proses klaim dan koordinasi penjaminan. Jika dokumen lengkap, maka pelayanan kesehatan peserta tetap dapat dijamin sesuai prosedur,” ujarnya.
Albert juga mengimbau masyarakat agar segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengalami kecelakaan lalu lintas, sehingga proses administrasi dan penjaminan biaya perawatan dapat berjalan lancar. (Buds)













