NPM, Manado – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Manado Reza Rumambi SE, mengucapkan Selamat menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H / 2026 bagi umat muslim yang merayakan ibadah.
Pun bukan hanya itu saja, bagi perusahaan swasta yang ada di Provinsi Sulawesi Utara maupun di Kota Manado diwajibkan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Idul Fitri. Dan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.
“Semua perusahaan swasta wajib membayar THR bagi karyawan yang mereka pekerjakan,” ucap Reza
Lebih jauh kata Sekretaris DPD- PDI Perjuangan Sulawesi Utara ini, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Dimintakan kepada semua Pimpinan/Pelaku Usaha untuk memberi kan (THR) sesuai peraturan yang berlaku.” tuturnya.
Selain itu katanya, DPRD Kota Manado akan mengawasi hal ini, agar supaya hak dari pekerja ini dipenuhi dalam rangka memenuhi kebutuhan Hari Besar Idul Fitri 2026.
“Dihimbau juga agar supaya kita menjaga keamanan dan ketertiban menjelang hari raya Idul Fitri,” tukasnya.
Lelaki familiar inipun mengungkapkan , marilah kita semua menjaga sikap toleransi antar umat beragama menjelang Hari Raya Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri, ” pungkas Reza.
(Ronald Gampu (Rogam)













