Viral Penjualan LPG di Atas HET, Disperdag Minsel Langsung Turun Tangan

NPM, Amurang – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melalui Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa Selatan bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang viral dan beredar di media sosial, terkait dugaan penjualan gas LPG 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) pada salah satu pangkalan di Desa Wanga, Kecamatan Motoling Timur.

Tim Dinas Perdagangan yang dipimpin Kepala Dinas Nanci Ludong ST, langsung melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak pangkalan LPG yang dimaksud, Kamis (5/3/2026).

Dalam klarifikasi tersebut, pemilik pangkalan LPG, Max Mawey, mengakui bahwa memang terjadi penjualan LPG di atas HET kepada pembeli yang tidak terdaftar dalam sistem Merchant Application Pertamina (MAP).

Namun demikian, ia menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang telah terdaftar dalam sistem tersebut, penjualan tetap dilakukan sesuai dengan harga HET yang berlaku.

Max Mawey juga menyampaikan bahwa sebelumnya pihak pangkalan telah membuka pendaftaran bagi masyarakat dengan meminta data identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga. Namun, menurutnya, sebagian masyarakat belum merespons dengan baik proses pendataan tersebut karena adanya kekhawatiran data akan digunakan untuk kepentingan lain.

Menyikapi temuan tersebut, Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa Selatan memberikan teguran sekaligus pembinaan kepada pemilik pangkalan agar tidak lagi menjual LPG di atas harga HET, tidak menimbun gas, serta tidak menyalurkan LPG kepada pengecer yang dapat memicu kenaikan harga di tingkat masyarakat.

Pemilik pangkalan, Max Mawey, menyatakan menerima teguran tersebut dan berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dalam penyaluran LPG bersubsidi.

Kepala Dinas Perdagangan Nanci Ludong juga mengimbau seluruh pangkalan LPG di wilayah Minahasa Selatan agar menjual LPG sesuai harga HET yang telah ditetapkan.

Selain itu, pangkalan juga diminta untuk tidak menjual kepada pengecer maupun usaha menengah ke atas serta dilarang melakukan penimbunan LPG bersubsidi.

Pemerintah daerah menegaskan akan memberikan sanksi tegas apabila di kemudian hari ditemukan pangkalan yang tidak mematuhi aturan tersebut.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan sekaligus perlindungan konsumen, khususnya masyarakat Kabupaten Minahasa Selatan, agar dapat memperoleh LPG bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku. (Buds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *