Polemik Jalan di Pinasungkulan, Komisi III DPRD Sulawesi Utara Panggil PT MSM

Komisi III DPRD Sulawesi Utara saat melakukan RDP dengan PT MSM, BPJN dan perwakilan warga. Foto Rudi Loho.

NPM, MANADO – Polemik akses jalan di Pinasungkulan, Kota Bitung akhirnya dibahas di Komisi III DPRD Sulawesi Utara, Senin (27/4) di ruang Komisi III.

Pasalnya, jalan tersebut sudah tak layak dan membahayakan pengguna jalan.

Pembahasan dipimpin langsung Ketua Komisi III Berty Kapojos menghadirkan perwakilan warga, PT MSM dan pihak BPJN.

Dalam pembahasan terungkap, jalan nasional eksisting yang jadi akses masyarakat terletak di wilayah Pinasungkulan, Kota Bitung, sudah rusak parah akibat mobilitas kendaraan berat PT MSM.

Pihak perusahaan kemudian membuat jalan baru sepanjang 3,1 km.

Persoalan baru muncul karena ada penolakan warga jika jalan baru itu dibuka. Akibatnya muncul dua kubu warga yang menerima dan yang menolak.

Perwakilan masyarakat dan juga anggota DPRD Minahasa Utara Richardno Tatuil mengungkapkan, memang objek jalan itu ada di Pinasungkulan, Bitung.

Namun, jalan itu paling banyak dimanfaatkan masyarakat Likupang Timur.

“Saya tiap hari lewat jalan itu. Kondisi jalan sangat berbahaya sebab banyak retak dan longsor,” ungkapnya.

Sementara perwakilan PT MSM belum bisa membuka jalan tersebut karena terkendala aturan tukar guling dan serah terima aset.

Namun anggota DPRD Sulut mendesak agar PT MSM bisa membuka jalan itu untuk memudahkan akses warga.

“Kalau bisa PT MSM segera membuka jalan itu. Pakai hati nuranilah. Sambil menunggu jalan pertama diperbaiki agar jalan baru  bisa digunakan,” kata anggota Komisi III Yongky Limen.

Head External dan Sustainability Dept PT MSM/TTN, Yustinus Harry Setiawan
menjelaskan, jalan yang sudah dibuat PT MSM sebenarnya bisa digunakan warga.

“Namun karena ada penolakan warga makanya masih belum bisa digunakan,” jelasnya didampingi Deputy Manager External Relations PT MSM/TTN Herry Sinyo Rumondor.

Lanjutnya, saat ini perusahaan sedang memperbaiki jalan nasional eksisting yang mengalami penurunan level.
Perbaikan ini membutuhkan waktu sekitar 5-6 bulan.

Sementara jalan ini diperbaiki, perusahaan mengijinkan warga masyarakat menggunakanu jalan milik perusahan untuk digunakan, karena mempertimbangkan faktor keamanan.

“Sikap perusahaan ini, menindaklanjuti permintaan warga, Muspika kecamatan Ranowulu dan kecamatan Likupang Timur,” timpalnya.

Sementara anggota Komisi III Amir Liputo menuding BPJN tidak serius menyelesaikan persoalan tersebut.

Alasannya karena perwakilan BPJN yang hadir dalam rapat tersebut tak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan.

Berty Kapojos memastikan Komisi III akan mengeluarkan rekomendasi terkait penyelesaikan jalan tersebut.

“Nanti kami juga akan turun cek on the spot memastikan kondisi lapangan,” ujarnya.

Sebelumnya pada, Sabtu 25 April 2026, dua kelompok warga bersitegang di lokasi itu.

Penyebab ketegangan, akses jalan yang baru dibuat PT MSM dipalang sekelompok warga Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung.

Menurut warga yang melakukan penolakan, akses jalan baru yang menghubungkan antara wilayah Likupang Kabupaten Minahasa Utara dengan Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung itu akan berdampak pada terisolirnya warga yang tinggal di daerah akses jalan lama.

Mereka mendesak pihak perusahaan pertambangan itu memperbaiki akses jalan lama yang rusak dan longsor akibat mobilitas kendaraan perusahaan. (rud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *