NPM, MANADO – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara terpaksa mengusir Ketua KPU Kota Bitung Deslie Sumampouw dari ruang sidang KIP, Rabu (11/3).
Pasalnya, Deslie Sumampouw dianggap tidak menghormati proses sidang sengketa antara LSM Rako dan KPU Bitung yang sedang ditangani KIP.
“Dia (Deslie, red) berlaku tidak sopan dan dinilai sebagai tindakan contemp of court saat persidangan keterbukaan informasi di KIP Sulut sehingga diusir dari ruangan sidang,” ujar
Perilaku tersebut karena Ketua KPU Bitung ini diduga sudah mengkonsumsi minuman keras karena tercium aroma alkohol.
Tindakan Ketua KPU Bitung itu tak hanya berlangsung di ruang sidang, melainkan hingga halaman kantor KIP.
Atas tindakan tersebut, KIP juga akan melaporkan tindakan Ketua KPU Bitung ke DKPP.
“Kasus ini akan kami bawa ke DKPP.
Seharusnya, sebagai seorang komisioner, ia harus menjaga kehormatan lembaga yang diwakilinya,” tukasnya.
Sidang dipimpin Majelis Komisioner KIP Sulut terdiri dari Ketua, Maydi Mamangkey sebagai ketua dan anggota Carla Gerret dibantu Panitera, Yunita Ambat.
Ini merupakan sidang lanjutan atas permohonan LSM Rako yang meminta dibukanya penggunaan dana hibah Pilkada 2024 lalu. (rud)













