NPM,MANADO- Bintang Pejuang Keadilan Nasional Provinsi Sulawesi Utara (BPKN Sulut) mendesak Polda Sulut untuk segerah memproses aduan dari Masyarakat Lingkar Tambang Ratatotok terkait Kepemilikan Lahan milik dari Ahli Waris Yunus Wowor.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Ketua Organisasi
Bintang Keadilan
Nasional Provinsi Sulawesi Utara (BPKN-Sulut) ( Komisaris Pol (Pur)
Ferdy Johny Palengkahu SH , Selasa (16/03/2026).

Dalam pernyataannya lewat rellease yang disampaikan ke redaksi ,
Organisasi Bintang Pejuang Keadilan Nasional Provinsi Sulawesi Utara (BPKN) dibawah pimpinan Komisaris Polisi Purnawirawan Ferdy Johny Pelengkahu, SH, sebagai Ketua (DPW), Crest Fieranthon Bendah, S.Pd.,MM sebagai Ketua Harian dan Tina A Waworundeng, S.Hum sebagai Sekretaris , mendesak Kapolda Sulut untuk segerah memproses Aduan Masyarakat Lingkar Tambang Ratatotok terkait masalah Kepemilikan Lahan milik dari Ahli waris Yunus Wowor almarhum.

Pun data yang diperoleh Yunus Wowor almarhum, memiliki lima orang anak masing masing yakni, Sumiati Wowor, Marthen Wowor, Sonny Wowor, Martha Wowor dan Nelson Wowor.
Bahkan secara tegas Marthen Wowor Cs menegaskan bahwa lahan mereka memiliki dasar hukum yang jelas dan telah terdaftar secara resmi sejak puluhan tahun yang lalu.
Bukan hanya itu saja
Bukti kepemilikan yang mereka/keluarga miliki adalah Surat Ukur Desa dan Register Tanah Dengan Nomor: Reg.No.380.SU/RD/VIII-90 Tahun 1990. Atas nama Yunus Wowor, dengan luas tanah 30.750m2.
Selain itu keluargapun menyebut pembayaran pajak atas lahan tersebut telah dilakukan sejak tahun 1989, jauh sebelum munculnya aktifitas pertambangan di kawasan tersebut.
“Namun dalam beberapa waktu terakhir lahan tersebut diduga dikuasai sepihak oleh sejumlah pihak yang menjalankan aktifitas tanpa izin serta tanpa dasar kepemilikan tanah yang sah.” koar mereka.
Selain itu pihak keluarga melalui Marthen Wowor menegaskan, bahwa pihak keluarga tidak pernah memberikan ijin kepada siapapun untuk melakukan aktifitas penambangan diatas lahan milik mereka.
“Saat melakukan peninjauan langsung kelokasi pada Sabtu 14 Maret 2026, keluarga Ahli waris mendapati aktifitas tambang masih berlangsung dengan menggunakan alat berat. Dan dilokasi pihak keluarga menghentikan dua unit ekskavator serta satu unit breaker pemecah batu dan memintah operator menghentikan pekerjaan tersebut,” ucapnya.
Pasalnya itu dilakukan oleh pihak keluarga ahliwaris telah melayangkan somasi serta laporan resmi ke Polda Sulut sejak Oktober 2025, namun hingga kini proses hukum dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.”tandasnya.
Sementara itu,untuk mengantisipasi persoalan tersebut “Les Justes“ (Atas Nama Keadilan, Ketua DPW Organisasi Bintang Pejuang Keadilan Nasional Provinsi Sulawesi Utara, Kompol (Purn) Ferdy Johny Pelengkahu, SH dan Ketua Harian Crest Frieranton Bendah, S.Pd.,MM, mendesak pihak Kepolisian, Polda Sulut untuk segerah memproses aduan dari masyarakat, keluarga ahliwaris dari almarhum Yunus Wowor agar mereka mendapatkan hak mereka secara penuh.” pungkas Palengkahu yang diaminkan oleh Crest Bendah.
(ROGAM)













