NPM, Manado – Pemerintah Kota Manado resmi menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan gawai dan internet bagi anak melalui surat edaran yang diterbitkan Wali Kota Manado Andrei Angouw.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.4/D.01/DIKBUD/889/2026, yang juga menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sulawesi Utara Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD tentang pembatasan penggunaan telepon seluler bagi anak, yang dikeluarkan oleh Gubernur Yulius Selvanus SE.
Larangan Penggunaan Gawai Saat Jam Pelajaran
Dalam aturan tersebut, peserta didik di semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA/SMK dan sederajat, dilarang menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Selain mengacu pada instruksi Gubernur, kebijakan ini juga merujuk pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025.
Penggunaan perangkat hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti:
– Atas instruksi guru untuk kepentingan pembelajaran.
– Keadaan darurat dengan izin pihak sekolah.
Sekolah juga diwajibkan menyediakan tempat penyimpanan khusus gawai serta hotline resmi untuk
komunikasi darurat antara orang tua dan siswa.
Tak hanya siswa, guru dan tenaga kependidikan juga dilarang menggunakan gawai saat proses pembelajaran berlangsung.
Melalui kebijakan ini, satuan pendidikan diminta aktif mencegah akses dan penyebaran konten negatif, seperti:
– Pornografi
– Kekerasan
– Perjudian
– Perundungan siber
– Informasi hoaks
Pelanggaran terhadap ketentuan akan dikenakan sanksi edukatif yang bersifat proporsional tanpa unsur kekerasan.
Di lingkungan keluarga, orang tua diminta membatasi penggunaan gawai anak maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.
Selain itu, orang tua juga dianjurkan:
– Mengawasi penggunaan gawai secara langsung.
– Mengarahkan anak menggunakan perangkat di ruang terbuka.
– Mengaktifkan fitur keamanan seperti parental control.
– Membatasi akses konten sesuai usia anak
Pendekatan komunikasi terbuka dinilai penting untuk mencegah risiko penipuan daring dan perundungan siber.
Pemerintah Kota Manado juga mendorong masyarakat menyediakan alternatif kegiatan non-digital bagi anak, seperti olahraga, seni, membaca, serta kegiatan sosial dan keagamaan guna mengurangi ketergantungan terhadap gawai.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Manado, Bart Assa ST MSc PhD menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan melarang penggunaan teknologi secara total.
“Penggunaan gawai tetap penting dalam mendukung pembelajaran, tetapi harus terkontrol agar anak tidak kehilangan fokus belajar dan tetap memiliki karakter yang kuat,” ujarnya. Minggu (29/3/2026).
Ia menambahkan, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat,” tambah Assa.
Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, Pemerintah Kota Manado akan melakukan:
– Pelatihan dan pendampingan
– Pemantauan berkala
– Penyediaan saluran pengaduan resmi
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih kondusif serta memperkuat perlindungan anak di era digital,” ungkap Bart Assa. (dio)













