NPM, Manado – Empat dari Lima Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) , yang mengais rejeki di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Manado diberhentikan.
Data yang diperoleh, dari kelima orang (P3K) itu, satunya sudah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) sedangkan empat lainya melanggar kode etik sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Walikota Manado Andrei Angouw melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Otniel Tewal, ada lima Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang diberhentikan.
Dan salah satunya sudah masuk usia pensiun (BUP) sedangkan sisanya empat orang melanggar kode etik (ASN).
“Dorang ada lima, tapi yang satu sudah masuk usia pensiun,” ungkap Otniel.
Selain itu saat disinggung kode etik apa yang mereka langgar hingga diberhentikan ? lelaki yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kabag Kesra) inipun menimpal, bahwa pelanggaran mereka tak bisa dipublish karena bersifat R termasuk nama-nama P3K yang diberhentikan.
“Nemboleh dipublish nama-nama mereka termasuk pelanggaran yang mereka lakukan,” pungkas Otniel. Sekedar referensi dari Om Goglle, seorang (ASN) maupun (P3K) yang melanggar kode etik itupun tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2023, PP No. 42 Tahun 2004, dan PP No. 49 Tahun 2018 (untuk PPPK), yang berfokus pada ketidakjujuran, ketidakdisiplinan, dan penyalahgunaan wewenang.
Pun sanksi berkisar dari teguran moral hingga hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat seperti pemotongan tunjangan (25% untuk 6-12 bulan) atau pemberhentian tidak hormat
Sekedar referensi (P3K) atau (PPPK) adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yaitu warga negara Indonesia (WNI) yang diangkat berdasarkan perjanjian kontrak jangka waktu tertentu untuk mengisi jabatan fungsional di instansi pemerintah.
Dan (P3K) termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama PNS dan bukan pegawai tetap, melainkan pegawai kontrak dengan masa kerja minimal 1 tahun.
Hak & Kewajiban, P3K menerima gaji dan tunjangan, namun tidak mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua seperti PNS dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga profesional di instansi pemerintah, terutama untuk posisi fungsional, dengan proses seleksi yang terpisah dari PNS seperti, Guru honorer, tenaga kesehatan, atau tenaga teknis yang diangkat melalui jalur (P3K)
(ROGAM)













