NPM,MINAHASA- Sebagai seorang warga negara yang baik dan merasa dicemarkan namanya, Wenny Lumentut melaporkan oknum tiga (3) orang Calon Hukum Tua di Desa Koha Raya
Pun melalui kuasa hukum Wenny Lumentut, Heivy Mandang SH,MH, mereka mendatangi Polresta Manado untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik.
Bahkan pemilik lahan seluas 55 hektare di kawasan Gunung Tatawiran, Desa Agotey, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Wenny Lumentut, melaporkan tiga orang Calon Hukum Tua yakni, JML Calon Hukum Tua Desa Koha Barat,
SL Calon Hukum Tua Koha Induk dan
ILS Calon Hukum Tua Koha Timur ke pihak kepolisian atas dugaan Provokasi dan Pencemaran nama baik.
Tak tanggung tanggung,
laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Heivy Mandang, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 14.30 WITA di Polresta Manado.
Menurut
Heivy Mandang, oknum yang dilaporkan diduga menjadi aktor intelektual dalam penyebaran informasi yang memicu keresahan di masyarakat. Bahkan Informasi tersebut antara lain, menyebutkan bahwa lahan milik Wenny Lumentut merupakan kawasan hutan lindung, tidak memiliki izin, serta dikaitkan dengan dugaan pencemaran sumber air bersih warga akibat pembangunan fasilitas olahraga Paralayang di Gunung Tatawiran.
“Klien kami merasa dirugikan karena informasi yang beredar tidak benar dan telah mencemarkan nama baik,” ujar Heivy.
Iapun menegaskan, lahan yang dimaksud merupakan milik pribadi yang sah dan telah memiliki sertifikat resmi. Oleh karena itu, pihaknya menempuh jalur hukum untuk meluruskan informasi yang dinilai menyesatkan bagi masyarakat dan orang banyak.
Selain itu juga, pihak pelapor juga menerima informasi terkait rencana pengerahan massa ke lokasi perkebunan di Gunung Tatawiran pada Sabtu (25/4/2026).
Menanggapi hal tersebut, Wenny Lumentut berharap rencana tersebut tidak direalisasikan demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
“Jika hal tersebut tetap dilakukan, kami tidak akan ragu membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tegasnya.
Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian Polresta Manado untuk proses lebih lanjut.
(ROGAM)













