Minsel  

Kajari Minsel: Pers Bebas Harus Berimbang dan Beretika demi Penegakan Hukum yang Adil

NPM, Amurang – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Selatan, Albertus Roni Santoso, S.H., M.H., menegaskan pentingnya sinergitas antara insan pers dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan demokrasi yang sehat dan berkeadilan.

Hal itu disampaikan Kajari saat menjadi narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Mewujudkan Pers Sehat, Profesional, dan Beretika di Kabupaten Minahasa Selatan untuk Pembangunan Daerah yang Berkelanjutan” yang dilaksanakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Selasa (19/5/2026).

Dalam pemaparannya, Albertus Roni Santoso menjelaskan bahwa bentuk sinergitas Kejaksaan Republik Indonesia dengan pers telah tertuang dalam Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kejaksaan Republik Indonesia tentang koordinasi dalam mendukung penegakan hukum, perlindungan kemerdekaan pers, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia dengan Nomor: 5 DP/MoU/2025 dan Nomor 10 Tahun 2025.

“Sinkronisasi penegakan hukum dan perlindungan pers adalah tugas bersama untuk merawat pilar peradaban bangsa yang demokratis dan berkeadilan,” ujar Kajari.

Ia menegaskan, setiap proses hukum yang berkaitan dengan karya jurnalistik wajib dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Dewan Pers guna menentukan apakah kasus tersebut masuk kategori sengketa pers atau tindak pidana murni.

“Dewan Pers adalah jembatan yang sangat strategis antara aparat penegak hukum dengan insan pers. Contohnya ketika ada dugaan kriminalisasi terhadap wartawan. Jika Dewan Pers menyatakan bahwa berita tersebut sudah sesuai kode etik jurnalistik, maka itu tidak serta merta masuk ke ranah pidana murni, melainkan masuk kategori sengketa pers,” tegasnya.

Kajari juga berharap produk jurnalistik dapat menjadi sarana edukasi bagi masyarakat di Kabupaten Minahasa Selatan melalui pemberitaan yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

“Silakan teman-teman media menulis berita berdasarkan fakta-fakta yang terverifikasi dan berimbang. Kami mendukung pemberitaan yang edukatif, konstruktif, dan bertanggung jawab. Jadilah pelita informasi bagi masyarakat,” katanya.

Menurutnya, tantangan dunia informasi saat ini masih berkaitan dengan pemberitaan yang belum memenuhi prinsip konfirmasi dan verifikasi. Ia mengingatkan pentingnya menjaga etika jurnalistik dalam setiap produk berita.

“Kami berharap ada informasi yang berimbang. Kejari Minahasa Selatan tetap berkomitmen dan cermat, karena pernah ada media yang menulis pernyataan saya maupun Kasi Intel tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu,” ungkapnya.

Kajari pun mempertanyakan dampak negatif apabila sebuah pemberitaan dipublikasikan tanpa proses konfirmasi dan verifikasi yang benar.

“Bagaimana jika pemberitaan tidak ada konfirmasi dan verifikasi? Pers yang bebas adalah syarat demokrasi, sedangkan penegakan hukum yang pasti adalah syarat keadilan,” ujarnya.

Penegakan hukum bukan alat untuk mengintimidasi. “Kritik adalah obat mujarab bagi penegakan hukum, tetapi tetap harus sesuai kode etik jurnalistik,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar; Kapolres Minahasa Selatan, David C. Babega; Ketua Pengadilan Negeri Amurang, Junita Beatrix Ma’i; Ketua PWI Sulawesi Utara, Shintya Bojoh; Wakil Direktur I Satgas Anti Hoaks PWI Pusat, Mercy Charles Loho; Ketua PWI Minahasa Selatan, Tamura Watung; serta puluhan wartawan yang bertugas di wilayah Minahasa Selatan. (bds)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *