Sengaja Dibiarkan, PETI di Hutan Produksi Osing-osing Desa Mopait Bebas Beroperasi

NPM, BOLMONG– Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi (HP) perkebunan osing-osing, Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), diduga sengaja dibiarkan beroperasi secara bebas.

Meskipun sempat menjadi sorotan masyarakat dan publik karena memicu kerusakan lingkungan dan potensi bencana alam, hingga Jumat, 5 Juni 2026, dua unit alat berat Excavator berwarna biru masih terus beroperasi mengeruk material emas di lokasi tersebut.

https://newposkomanado.id/2026/05/25/kawasan-hutan-produksi-osing-osing-dibongkar-excavator-jadi-peti-diduga-ada-keterlibatan-oknum-pejabat-dan-pengusaha-dari-manado/

Hingga saat ini, aktivitas pertambangan ilegal tersebut masih terus beroperasi tanpa adanya tindakan tegas penertiban oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) l Bolmong-Bolmut dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong hingga Polsek Lolayan.

Perlu diketahui, UPTD KPH l Bolmong-Bolmut ini merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dibawah kendali Dinas Kehutanan Provinsi Sulut yang bertugas mengelola, menjaga, dan mengawasi kawasan hutan di wilayah Kabupaten Bolmong dan Bolmut dengan memiliki fungsi utama untuk menjaga kerusakan hutan dan mengawasi pembalakan liar.

Menurut sumber resmi media ini, Jumat 5 Juni 2026, dua unit Excavator berwarna biru secara terang-terangan masih terus beraktifitas membongkar dan mengeruk material tanah yang mengandung emas di Kawasan Hutan Produksi perkebunan Osing-osing tersebut.

Pertambangan ilegal ini dinilai selain merusak lingkungan juga sangat mengancam keselamatan lahan perkebunan hingga petani sekitar.

Apalagi proses pengolahan emas tersebut menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida dengan metode bak rendaman berukuran besar.

Keberadaan PETI atau pertambangan ilegal ini jika dibiarkan juga dapat menimbulkan kerugian bagi Negara dan Daerah.

Apalagi pertambangan yang dilakukan tanpa izin seperti di Kawasan hutan Produksi ini diduga berada di luar sistem pengawasan pemerintah.

Produksi yang dihasilkan tidak tercatat secara resmi dan tidak memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara maupun daerah sebagaimana mestinya.

Dalam kegiatan pertambangan yang legal, terdapat berbagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang izin, mulai dari pembayaran pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), royalti, hingga kewajiban pengelolaan lingkungan dan keselamatan kerja.

Pada aktivitas PETI, mekanisme tersebut tidak berjalan sehingga negara berpotensi kehilangan penerimaan dari sumber daya mineral yang dieksploitasi.

Persoalan lain yang tak kalah penting adalah aspek keselamatan. Aktivitas PETI umumnya dilakukan tanpa perencanaan tambang yang memadai, tanpa pengawasan teknis, serta tanpa penerapan standar keselamatan kerja yang sesuai.

Respon Dinas Kehutanan Provinsi Sulut dan KPH l Bolmong-Bolmut.

Menurut, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulut, Rainier Dondokambey bahwa pihaknya akan segera memerintahkan dinas terkait melakukan penertiban.

“Makasih infonya ya, akan saya perintahkan UPT KPH untuk pulbaket,” singkat Reiner, Jumat 5 Juni 2026.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) I Bolmong–Bolmut, James Runtuwene menegaskan sebelumnya ia sudah turun ke lokasi dan menurunkan dua unit alat berat. Namun, jika benar aktivitas tersebut masih berlangsung pihaknya akan kembali turun melakukan penindakan.

“Nanti kita akan turun langsung. Kita usahakan kita akan turun karena sebelumnya sudah ada laporan juga yang masuk. Yang pasti kita akan tindaklanjuti keluhan masyarakat apalagi itu masuk Hutan Produksi,” tegasnya.

Sebelumnya Kapolsek Lolayan, AKP Johan Atang mengaku belum mengetahui dan belum menerima adanya aktivitas tambang ilegal tersebut.

Meski begitu, pihak Polsek berkomitmen akan melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang beredar.

“Belum tau dan belum ada laporan tentang kegiatan tersebut. Belum ada informasi tentang tambang tersebut, lokasi milik siapa,.,? nanti kami polsek dengan info yang ada akan melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek, Senin 25 Mei 2026.

Hingga berita ini diterbitkan, Jumat 5 Juni 2026, aktivitas PETI tersebut masih terus berlangsung dan belum ada penindakan tegas dari dinas terkait hingga aparat penegak hukum.

Adanya Insiden Kecelakaan Kerja Februari Tahun 2026

Kabar yang diterima media ini, sebelumnya pada bulan Februari tahun 2026, di lokasi PETI perkebunan Osing-osing juga sempat terjadi kecelakaan kerja yang menimpa seorang warga Moyag, berinisial MIDM alias Ilham berumur 16 Tahun. Korban saat itu mengalami luka dan patah tulang kakinya. Lokasi tersebut diduga milik oknum Anggota DPRD Kotamobagu berinisial AS yang didanai oleh Ko Youdi dan RL alias Rek. (Gry)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *