Kawasan Hutan Produksi Osing-osing Dibongkar Excavator Jadi PETI, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Pejabat dan Pengusaha dari Manado

NPM, BOLMONG– Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi (HP) perkebunan osing-osing, Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), mendapat sorotan tajam masyarakat setempat.

Adanya aktivitas pertambangan ilegal tersebut, masyarakat mengaku resah dan khawatir mengingat dampak kerusakan lingkungan serius serta potensi memicu bencana alam dikemudian hari.

Aktivitas pertambangan osing-osing yang masuk dalam Kawasan Hutan Produksi yang dibongkar secara ilegal oleh dua unit alat berat excavator tersebut, selain merusak lingkungan juga sangat mengancam keselamatan lahan perkebunan hingga petani setempat.

Apalagi proses pengolahan emas itu disebut menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida dengan metode bak rendaman berukuran besar.

Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat dan Pengusaha

“Dua unit Eksavator di perkebunan osing-osing itu di lokasi lahan yang diduga milik anggota DPRD berinisial A. Lokasi itu didanai salah satu pengusaha dari Manado, Ko Y alias Recky,” kata sumber resmi yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

“Selain di Perkebunan Osing-osing ada juga aktivitas PETI yang menggunakan alat berat berwarna kuning. Ada banyak alat berat di Monsi Mopait itu,” tambahnya.

Adanya Insiden Kecelakaan Kerja Februari 2026

Sumber resmi yang merupakan warga Kecamatan Lolayan mengungkapkan, sebelumnya pada bulan Februari tahun 2026, di lokasi PETI perkebunan Osing-osing juga sempat terjadi kecelakaan kerja yang menimpa seorang operator alat berat.

“Korbannya operator alat berat berinisial MIDM alias Ilham berumur 16 Tahun, warga Moyag. Korban mengalami luka dan patah tulang kakinya. Kalau tidak salah kejadiannya sempat ditangani Polsek setempat,” ungkapnya.

Masyarakat berharap dan mendesak agar aparat Kepolisian, Dinas Kehutanan hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong segera turun tangan menghentikan aktivitas ilegal tersebut sebelum dampak kerusakan lingkungan menjadi lebih parah.

Respon pihak Kepolisian

Hal tersebut langsung ditanggapi Kapolsek Lolayan, AKP Johan Atang. Namun sayangnya, Kapolsek mengaku belum mengetahui dan belum menerima adanya aktivitas tambang tersebut.

Meski begitu, pihak Polsek berkomitmen akan melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang beredar.

“Belum tau dan belum ada laporan tentang kegiatan tersebut. Belum ada informasi tentang tambang tersebut, lokasi milik siapa,.,? nanti kami polsek dengan info yang ada akan melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek, Senin 25 Mei 2026. (Gry)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *