NPM, MANADO – Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Sulawesi Utara Vionita Kuera terus menunjukkan komitmennya dalam pemberdayaan perempuan dan anak.
Salah satunya dengan meloloskan ranperda tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagai prakarsa DPRD.
Menurutnya, perlindungan terhadap anak dan perempuan merupakan bagian penting dan upaya penegakan hak asasi manusia di Sulawesi Utara.
“Berbagai regulasi dan kebijakan diupayakan untuk memastikan hak-hak anak dan perempuan terlindungi dari diskriminasi kekerasan dan eksploitasi,” jelasnya, Senin (20/7) di ruang paripurna DPRD Sulut.
Lanjutnya, data yang dihimpun dari instansi terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius yang memerlukan penanganan terpadu dan berkelanjutan.
Kondisi geografis Sulawesi Utara yang terdiri dari wilayah daratan dan kepulauan turut menghadirkan tantangan tersendiri dalam menjangkau pelayanan perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak secara merata.
Karenanya, diperlukan kebijakan yang komprehensif dan terintegrasi sebagai landasan penguatan sistem pencegahan.
Vionita mengatakan, menanganan serta rehabilitasi yang berpihak pada kepentingan terbaik yang menghadirkan peran negara dan pemerintah daerah sebagai pelindung pengayom dan pemberdayaan bagi perempuan dan anak.
Ditekankan, dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan-urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagai urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Meskipun demikian, urusan ini bersifat sangat fundamental karena bersentuhan langsung dengan kualitas sumber daya manusia.
Menurutnya, tanpa perlindungan yang memadai bagi anak dan tanpa pemberdayaan yang optimal bagi perempuan, pencapaian tujuan pembangunan Provinsi Sulawesi Utara akan sulit diwujudkan.
Visi Ini mengandung makna bahwa kesejahteraan dan pembangunan daerah tidak dapat dicapai tanpa memastikan perempuan dan anak memperoleh perlindungan kesempatan serta ruang partisipasi yang setara dalam pembangunan.
Kesejahteraan yang dimaksud bukan sekedar kesejahteraan material tapi juga kesejahteraan sosial psikologis yang ditandai dengan rasa aman, bebas dari kekerasan serta terpenuhinya hak-hak dasar.
“Pembentukan ranperda ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum tapi juga menjadi wujud nyata komitmen politik dan administratif pemerintah provinsi Sulawesi Utara,” pungkas Vionita.













