NPM, TOMOHON – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tomohon akhirnya membeberkan rangkaian dokumen resmi yang diklaim menjadi dasar legalitas pembangunan Masjid Jami’ Al-Muhajirin, Kelurahan Walian Satu.
Langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas beredarnya baliho yang memuat sembilan tuduhan penolakan terhadap pembangunan masjid dan dinilai membentuk opini bahwa pembangunan dilakukan tanpa dasar hukum.
Dalam keterangan resminya, PCNU menyebut polemik yang berkembang belakangan ini perlu dilihat secara utuh berdasarkan arsip administrasi negara yang membentang sejak tahun 1990 hingga 2026.
“Jika seluruh dokumen dibaca secara kronologis, maka narasi yang menyebut pembangunan dilakukan tanpa izin ataupun melanggar prosedur menjadi tidak utuh. Seluruh proses justru menunjukkan adanya tahapan administrasi yang panjang dan melibatkan berbagai institusi negara,” kata Ketua PCNU Tomohon Zamroni Khan.

Tuduhan Prosedur Cacat Sejak 1991
PCNU memulai penjelasan dengan membantah tuduhan bahwa pembangunan bermula dari prosedur yang cacat sejak tahun 1991.
Menurut mereka, dokumen paling awal justru menunjukkan legalitas pembangunan telah dimulai melalui Keterangan Pemeriksaan H.O. tertanggal 26 September 1990 yang dibuat Panitia Pemeriksa bersama Lurah/Kepala Desa Uluindano H. Manengkey.
Dokumen tersebut mencatat lokasi pembangunan musala seluas 120 meter persegi telah diperiksa serta diumumkan kepada masyarakat tanpa adanya keberatan.
Legalitas itu kemudian diperkuat melalui Surat Rekomendasi Kantor Sosial Politik Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa Nomor Sospol 550/II/91 tanggal 21 Februari 1991 yang ditandatangani Kepala Kantor Sospol Kabupaten Minahasa Boyke D. Kambey.
Dalam surat tersebut Pemerintah Kabupaten Minahasa secara eksplisit menyetujui pembangunan Sarana Ibadah (Musholla) dan tempat pendidikan agama di Kompleks Perumnas KUD Desa Persiapan Uluindano dengan syarat pengurusan IMB kepada Dinas Pekerjaan Umum serta koordinasi dengan Departemen Agama Kabupaten Minahasa.
PCNU juga mengutip Surat Edaran Nomor 26/PC.03/A.II.10.03/2214/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 yang menjelaskan Musala Al-Muhajirin berdiri sejak tahun 1991 berdasarkan izin resmi pemerintah, kemudian berkembang menjadi Masjid Al-Muhajirin pada tahun 2005.
Relokasi Disebut Menjadi Kelanjutan Proses Tahun 1991
Menjawab tuduhan bahwa kesepakatan tahun 1991 diabaikan, PCNU menyebut proses administrasi justru berlangsung secara berjenjang.
Bukti yang disampaikan ialah Surat Rekomendasi Kantor Kementerian Agama Kota Tomohon Nomor B-049/Kk.23.07.03/BA.00/08/2021 tanggal 9 Agustus 2021.
Surat yang ditandatangani Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tomohon Pdt. Simon Servius Rawis tersebut memberikan rekomendasi relokasi Masjid Al-Muhajirin dari Perumahan KUD Uluindano menuju Walian Satu Lingkungan VI.
Menurut PCNU, keberadaan surat tersebut menunjukkan relokasi merupakan kelanjutan proses administrasi yang telah berlangsung sejak izin pertama diterbitkan pada 1991.
Sertifikat Wakaf Terbit Sebelum Pembaruan SIMAS
PCNU juga menanggapi tuduhan mengenai perubahan status masjid dan pendaftaran pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS).
Mereka menjelaskan bahwa Sertifikat Tanah Wakaf Nomor 00007 dengan NIB 18090110.00607 diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Tomohon pada 21 Desember 2023.
Sertifikat tersebut ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kota Tomohon Erianto Gatot, S.SiT., M.Si. dan menyatakan tanah seluas 717 meter persegi di Kelurahan Walian Satu merupakan hasil penggabungan resmi dua bidang wakaf, yakni Wakaf Nomor 00001 dan Nomor 00004, dengan Nazhir Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Tomohon.
Menurut PCNU, hal tersebut menunjukkan status hukum tanah telah memperoleh kepastian sebelum pembaruan data pada SIMAS dilakukan.
Dokumen Dukungan Warga Disebut Telah Diverifikasi Pemerintah
Tuduhan mengenai manipulasi dukungan masyarakat disebut PCNU sebagai tuduhan yang paling serius.
Sebagai jawabannya, mereka merujuk Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Rekomendasi tanggal 14 November 2024 yang ditandatangani Ketua BTM Al-Muhajirin H. Triyanto dan Ketua FKUB Kota Tomohon Pdt. Simon Surentu.
Dokumen tersebut mencatat adanya 127 calon pengguna rumah ibadah berdasarkan surat pernyataan tanggal 28 Juli 2021, serta 80 warga pendukung pembangunan.
PCNU menegaskan seluruh dokumen telah diketahui Lurah Walian Satu Reinhart Paat, SE dengan NIP 197005012007011023 serta disahkan Camat Tomohon Selatan Stenly C. Mokorimban, SH dengan NIP 197109122006041018.
Karena telah menjadi bagian dari dokumen administrasi negara, PCNU menilai apabila terdapat dugaan pemalsuan atau manipulasi maka pembuktiannya seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan hanya melalui narasi dalam baliho.
Dua Kali Mendapat Rekomendasi Kementerian Agama
Terhadap tuduhan pembangunan tanpa izin, PCNU menyebut sedikitnya terdapat dua rekomendasi resmi dari Kantor Kementerian Agama Kota Tomohon.
Rekomendasi pertama ialah Nomor B-049/Kk.23.07.03/BA.00/08/2021 tertanggal 9 Agustus 2021 yang ditandatangani Pdt. Simon Servius Rawis mengenai relokasi masjid.
Rekomendasi kedua ialah Nomor B-110/Kk.23.07.03/BA.00/01/2024 tertanggal 24 Januari 2024 yang ditandatangani Pdt. Olva Mervy Moningka, yang memberikan persetujuan pembangunan Masjid Jami’ Al-Muhajirin di Walian Satu Lingkungan VI.
Menurut PCNU, kedua surat tersebut ditembuskan kepada Wali Kota Tomohon, Kapolres Tomohon, Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Utara, serta FKUB Kota Tomohon, sehingga proses administrasi dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh instansi terkait.
Klaim Tanah Adat Dinilai Masih Memerlukan Dialog
Mengenai tuduhan bahwa lokasi pembangunan merupakan Tanah Adat Pahendoan Eris, PCNU menyatakan persoalan tersebut masih memerlukan dialog lebih lanjut.
Di satu sisi, mereka menegaskan tanah telah memiliki Sertifikat Wakaf Nomor 18.09.01.10.6.00007 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional.
Namun di sisi lain, PCNU juga mengakui dokumen pertanahan tersebut tidak secara khusus membahas status adat.
Karena itu mereka mempertanyakan mengapa klaim mengenai tanah adat baru muncul setelah proses administrasi pembangunan hampir selesai, padahal berbagai forum dialog bersama pemerintah, FKUB, dan Kementerian Agama telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Relokasi Dilakukan karena Pertumbuhan Jamaah
PCNU juga menjawab dua tuduhan yang menyebut fasilitas ibadah lama masih memadai dan alternatif telah tersedia.
Menurut mereka, kebutuhan relokasi didasarkan pada kondisi faktual bahwa jumlah jamaah telah berkembang menjadi sekitar 525 orang, sedangkan lokasi lama di Perumahan KUD Uluindano sudah tidak lagi mampu menampung aktivitas ibadah.
Kondisi tersebut juga menjadi dasar diterbitkannya rekomendasi relokasi oleh Kantor Kementerian Agama Kota Tomohon pada tahun 2021.
Kerukunan Dijawab dengan Pakta Integritas
Menanggapi tuduhan bahwa pembangunan masjid berpotensi mengganggu kerukunan, PCNU mengungkapkan bahwa pada 20 Juni 2026 telah dilakukan penandatanganan Pakta Integritas Komitmen Bersama Menjaga Kerukunan dan Perdamaian Kota Tomohon di lokasi Masjid Al-Muhajirin.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh unsur Kepala Badan Kesbangpol Kota Tomohon, Majelis Ulama Indonesia Kota Tomohon, organisasi masyarakat adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta berbagai organisasi kemasyarakatan.
Isi pakta tersebut antara lain menegaskan komitmen menjaga kedamaian antarumat beragama, mengedepankan dialog dan musyawarah, menolak intoleransi, ujaran kebencian, hoaks, tindakan provokatif, serta mendukung pemerintah dan aparat keamanan dalam menegakkan hukum secara adil.
Menurut PCNU, dokumen tersebut menunjukkan bahwa upaya menjaga kerukunan telah dibangun sebelum baliho penolakan dipasang.
FKUB Akui Rekomendasi Belum Terbit Saat Itu
PCNU juga menyinggung Surat Pemberitahuan FKUB Kota Tomohon Nomor 20/FKUB/TMHN/VII-2025 tanggal 22 November 2025.
Dalam surat itu, FKUB mengakui rekomendasi resmi belum diterbitkan pada saat pembangunan berlangsung. Namun pada saat yang sama FKUB memberikan keleluasaan agar pembangunan tetap berjalan sembari menunggu penyelesaian administrasi, disertai koordinasi dengan panitia pembangunan agar tetap menjaga kehidupan masyarakat yang rukun dan harmonis.
“PCNU Kota Tomohon mengajak seluruh pihak mengedepankan fakta, menghormati proses hukum, dan menjadikan dialog sebagai jalan utama dalam menyelesaikan setiap perbedaan pandangan mengenai pembangunan Masjid Al-Muhajirin,” tutup Zamroni. (red)













