BMR, Sulut  

Kejati Sulut Gelar Seminar Hukum Bahas Mega Korupsi Pertambangan Bersama Kepala Daerah di BMR

NPM, KOTAMOBAGU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), menggelar seminar hukum dengan tema Konstruksi Hukum Penindakan Mega Korupsi Pertambangan, Penerapan Sanski Kumulatif Antara Korupsi dan Kejahatan Ekologi Guna Pemulihan Kerugian Negara, Selasa 4 Agustus 2026, di Hotel Sutan Raja Kotamobagu.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy bersama jajaran dan Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Adapun narasumber yang dihadirkan Kejati Sulut diantaranya Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Saiful Arif SH MH, serta Akademisi Universitas Sam Ratulangi yang terdiri dari Dr. Dani Robert Pinasang SH M.Hum dan Dr. Herlyanty Y. A. Bawole SH MH.

Forum ini menjadi ruang pertemuan penting bagi para kepala daerah dan pejabat publik di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-BMR, dan para Narasumber.

Fokus utama pembahasan mengarah pada urgensi integrasi hukum pidana korupsi dengan penegakan hukum lingkungan.

Langkah tersebut dinilai krusial untuk memaksimalkan pengembalian kerugian serta pemulihan aset keuangan negara yang mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan ilegal.

Kajari Kotamobagu Tasjrifin Muljana Abdul menyampaikan bahwa penyelenggaraan seminar ini didasari oleh amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Realitas menunjukkan bahwa korupsi pertambangan tidak hanya merugikan finansial negara, melainkan juga merusak kawasan hutan dan mencemari sumber air.

“Wilayah BMR yang kaya akan potensi mineral dinilai sangat rawan terhadap praktik pertambangan tanpa izin dan penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP),” kata Kajari Kotamobagu.

Menurutnya, penyelenggaran seminar ini memiliki empat tujuan. Pertama meningkatkan pemahaman kolektif mengenai konstruksi hukum penindakan kasus mega korupsi di sektor pertambangan.

Membangun kesamaan pandangan dalam penerapan sanksi kumulatif antara tindak pidana korupsi dan tindak pidana lingkungan hidup.

Kemudian memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat dalam mengawal tata kelola pertambangan. Serta Menghasilkan rekomendasi konkret untuk optimalisasi pemulihan kerugian negara, baik dari aspek keuangan maupun kerusakan ekologis di wilayah BMR.

Sementara itu, Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy menekankan bahwa dinamika sosial masyarakat sering kali bergerak lebih cepat daripada perkembangan hukum.

Mengingat akar persoalan kehutanan dan pertambangan sebagian besar bermula di tingkat desa, ia mengajak seluruh komponen pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk memperkuat koordinasi.

“Kami mendorong para kepala daerah untuk memastikan seluruh regulasi yang berlaku dapat diimplementasikan secara maksimal hingga ke tingkat akar rumput,” ujarnya.

Hendrik memaparkan bahwa kerugian keuangan negara dan kerugian lingkungan tunduk pada rezim hukum yang berbeda, sehingga membutuhkan mekanisme penegakan yang berbeda pula.

Tindakan oknum yang merusak alam demi keuntungan pribadi merupakan pelanggaran hukum nyata yang mengorbankan hak ekologis generasi masa depan.

Kejati Sulut juga menegaskan bahwa penegakan hukum pidana lingkungan harus dilakukan secara komprehensif melalui tiga instrumen utama. Yakni penindakan tegas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di sektor pertambangan, lalu pengajuan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk pemulihan kerugian ekologis dan penerapan sanksi pidana lingkungan secara konsisten.

Melalui momentum seminar ini, Kajati mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjaga kelestarian alam dan menegakkan keadilan hukum di wilayah Sulut. (Gry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *