Jemaat GMIM Surati Presiden Prabowo, Minta Kembalikan Aset Rp 8,6 Miliar yang Masih Ditahan Sebagai Barang Bukti

NPM, Tomohon – Komunitas Jemaat Gereja Masehi Injili di Minahasa (KJ-GMIM) melayangkan surat resmi kepada Presiden RI Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto.

Dalam surat itu memohon bantuan pengembalian aset milik jemaat GMIM yang masih ditahan sebagai barang bukti dalam perkara Tipikor Dana Hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Surat bernomor 08/KJ-GMIM/IX/2026 tertanggal Tomohon, 21 September 2026 tersebut telah diterima Sekretariat Negara pada 22 September 2026, dengan cap Kemensetneg.

Dalam surat itu, KJ-GMIM menyampaikan tiga poin permasalahan:

1. Negara dirugikan Rp 8,9 Miliar berdasarkan audit BPKP. Terdakwa sudah divonis dan menjalani hukuman.

2. Saat ini ada uang Rp 8,6 Miliar milik Jemaat dan Yayasan Pendidikan, Yayasan Medika Sinode GMIM yang masih ditahan sebagai Barang Bukti (BB) di Polda Sulut Rp 3,4 Miliar dan Kejari Manado Rp 5,2 Miliar atau sekalipun telah disetor ke Rekening Bank Kas Negara.

3. Uang tersebut bersumber dari persembahan jemaat untuk pelayanan, pendidikan, dan kesehatan. Bukan hasil kejahatan.

Adapun dasar hukum permohonan yang dicantumkan, yakni Pasal 4 UUD 1945, Pasal 4 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, Pasal 11 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, Pasal 46 & 49 KUHAP tentang asas pengembalian barang bukti kepada yang berhak, serta Asas Restorative Justice.

Dalam isi permohonannya, KJ-GMIM memohon agar Presiden Prabowo berkenan memberikan instruksi/arahan kepada:

1. Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST Burhanuddin, SH, MH dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo untuk meneliti dan mempercepat proses pengembalian uang Rp 8,6 Miliar tersebut kepada Sinode GMIM.

2. Mengutamakan keadilan bagi 1,1 juta jemaat GMIM yang tidak bersalah dalam perkara ini.

“Kami yakin dan percaya di bawah Kepemimpinan Bapak Jenderal TNI (Pur) Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia, Hukum ditegakkan dengan rasa Keadilan,” tulis surat tersebut.

Surat ditandatangani oleh Jimmy Mikael Walewangko (Jemaat GMIM Getsemani Sarongsong Tomohon), Ventje Lodwijk Pinontoan (Ketua Lansia GMIM Rayon V Manado Kembes), dan Ir. Andry Harits Umboh, MSi (Jemaat GMIM Pniel Bahu).

Tembusan surat juga disampaikan kepada Jaksa Agung RI, Kapolri, Menkum RI, Menkum HAM, Menteri Keuangan, Ketua DPR RI, Wakil Ketua DPR RI, Komisi III DPR RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Kapolda Sulut, Kajari Manado, dan Pimpinan BPMS GMIM di Tomohon. (don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *