Jubir KPK: Di Sejumlah Daerah, Fee Proyek Pendidikan Bisa Mengalir ke Pejabat Lebih Atas

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo saat diwawancarai wartawan di Manado, Rabu (19/8/2026). (ist)

NPM, Manado – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan adanya potensi praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan pemerintah daerah, termasuk sektor pendidikan.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, usai mengikuti kegiatan Matrikulasi Pemberantasan Korupsi yang diikuti puluhan wartawan di Manado, Rabu (19/8/2026).

Budi menyampaikan hal tersebut saat dimintai tanggapan mengenai informasi dugaan permintaan fee sebesar 10 persen kepada sejumlah kepala sekolah penerima Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Sulawesi Utara.

Menurut Budi, upaya pencegahan korupsi terus dilakukan hingga tingkat pemerintah kabupaten dan kota melalui identifikasi sektor-sektor yang rawan.

KPK, kata dia, memberikan perhatian terhadap sejumlah area rentan, antara lain pengelolaan aset daerah, manajemen aparatur sipil negara (ASN) atau sumber daya manusia (SDM) pemerintah daerah, serta optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Meski sejumlah pemerintah daerah telah menunjukkan respons positif terhadap temuan KPK melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP), Budi menyebut masih ada daerah yang berada di zona merah.

“Hal ini menandakan masih tersedianya ruang perbaikan yang harus segera ditindaklanjuti agar celah korupsi dapat ditekan seminimal mungkin,” ujar Budi.

Ia menegaskan, pengawasan tidak boleh berhenti pada aspek formalitas proses. Evaluasi juga harus melihat outcome atau dampak nyata yang dirasakan masyarakat melalui Survei Penilaian Integritas (SPI).

“Pengukuran dampak ini penting untuk memastikan agar layanan publik dan pembangunan daerah yang dijalankan Pemda tidak meleset dari kebutuhan serta skala prioritas masyarakat,” katanya.

Budi juga mengharapkan masyarakat memberikan masukan secara objektif dan jujur sebagai pengguna layanan publik. Menurutnya, informasi tersebut penting bagi KPK dalam menentukan langkah pencegahan yang tepat sasaran.

Ia mengibaratkan pengukuran integritas seperti medical check-up. Persoalan, kata dia, harus diungkap secara jujur agar rekomendasi perbaikan dapat diberikan secara tepat.

“Daerah diharapkan tidak melakukan rekayasa demi hanya mengejar angka positif, karena fokus utama pencegahan terletak pada komitmen tindak lanjut dan kemajuan perbaikan yang nyata,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai informasi viral dugaan permintaan fee kepada kepala sekolah penerima bantuan revitalisasi di Sulawesi Utara, Budi mengatakan KPK mengikuti perkembangan informasi tersebut.

“KPK mengikuti perkembangan informasi yang ada, juga terbuka bagi laporan dari masyarakat. Selain tentu kita punya cara tersendiri mengungkap kasus,” katanya.
Budi kemudian menjelaskan modus serupa yang pernah terjadi di daerah lain.

Menurutnya, dalam sejumlah kasus di daerah lain, fee proyek fisik di Dinas Pendidikan dapat mengalir kepada pejabat yang lebih tinggi.

“Ini di daerah lain ya, suap fee proyek Dinas Pendidikan itu biasa mengalir ke atas, artinya ada pejabat yang lebih tinggi yang berperan,” ujar Budi.

Ia mengatakan, KPK akan menelusuri apakah kepala bidang, kepala dinas, atau pejabat lainnya memberikan perintah maupun ikut berperan dalam praktik tersebut.

“Suap fee proyek atau suap Pengadaan Barang dan Jasa itu salah satu modus yang dilakukan pejabat daerah yang akhirnya terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK,” katanya.

Selain suap PBJ, Budi menyebut modus lain yang menjadi perhatian KPK, antara lain suap jabatan, pemerasan, tindak pidana pencucian uang, konflik kepentingan, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi.

Sebelumnya, sejumlah kepala sekolah SMA di Sulawesi Utara mengungkap dugaan permintaan fee sebesar 10 persen dari dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang diterima sekolah.

Para kepala sekolah mengaku dipanggil satu per satu ke ruangan Kepala Bidang Pembinaan SMA pada Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulawesi Utara. Dalam pertemuan tersebut, mereka mengaku diminta menyetorkan 10 persen dari nilai bantuan revitalisasi.

Salah seorang kepala sekolah mengatakan mereka keberatan karena nominal tersebut dinilai cukup besar. Mereka juga khawatir permintaan tersebut dapat menimbulkan persoalan dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

“Penerima revitalisasi diminta menyetor 10 persen. Kami tidak siap karena ini program dari kementerian dan risikonya kami yang tanggung. Kami lebih baik diberhentikan dari kepala sekolah daripada bermasalah dengan pihak APH dan masuk penjara,” ungkapnya.

Kepala sekolah lainnya mengaku pemanggilan dilakukan secara individual.

“Kami dipanggil satu-satu untuk masuk ke ruangan Kabid. Di dalam ruangan itu kami kemudian diminta menyetor 10 persen. Itu terlalu besar dan kami tidak mampu. Katanya ini perintah dari atas atau pimpinan,” ujarnya.

Para kepala sekolah menyebut pejabat yang mereka temui adalah Kepala Bidang Pembinaan SMA, Chemry Rojen Lebe SPd MPd.

Selain dugaan permintaan fee, sejumlah kepala sekolah mengaku mendapat pernyataan bahwa nama mereka sebagai penerima program revitalisasi sudah diketahui pihak terkait.

“Nama kami sudah ada di atas meja. Kalau pun mau di-rolling, kami juga siap,” kata salah seorang kepala sekolah.

Mereka juga mengaku khawatir akan dinonjobkan apabila tidak memenuhi dugaan permintaan tersebut.

“Kalau tidak diberikan, kami khawatir akan dinonjobkan. Nama-nama kami sudah ada di atas meja. Kalau memang mau di-rolling atau dinonjobkan, kami juga siap. Tetapi kami tidak mau mengambil risiko dengan mempertanggungjawabkan sesuatu yang bukan menjadi ketentuan dalam program,” ujarnya.

Para kepala sekolah menegaskan tetap mendukung program revitalisasi dan siap mempertanggungjawabkan penggunaan dana sesuai ketentuan.

“Kami tetap konsisten dan akan mempertanggungjawabkan program pemerintah. Kami mau bekerja dan bertanggung jawab,” tegas salah seorang kepala sekolah.

Salah seorang kepala sekolah juga mengaku mendengar pernyataan dari Kepala Bidang Pembinaan SMA bahwa dugaan permintaan tersebut merupakan instruksi dari pimpinan.

“Pak, kita cuma dari atas atau pimpinan yang suruh,” ungkapnya, seraya menirukan pernyataan yang disebut disampaikan Kepala Bidang Pembinaan SMA.

Kepala Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulawesi Utara, Drs Jahja P Rondonuwu MSi telah dimintai konfirmasi terkait dugaan permintaan fee 10 persen tersebut.

Melalui pesan WhatsApp kepada newposkomanado.id Minggu (16/8/2026), Jahja menyampaikan bahwa dirinya menerima banyak pesan yang perlu ditanggapi dan memilih memberikan penjelasan secara bersamaan melalui konferensi pers.

“Ada puluhan WA yang masuk yang harus dijawab setiap saat. Sebaiknya saya jawab sekalian dalam jumpers. Mohon pengertiannya, terima kasih,” tulis Jahja.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SMA Chemry Rojen Lebe SPd MPd juga telah dihubungi newposkomanado.id untuk dimintai konfirmasi terkait dugaan tersebut.

Upaya konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon. Namun, Chemry belum memberikan respons maupun keterangan terkait dugaan permintaan fee tersebut.

Para kepala sekolah berharap ada kejelasan mengenai mekanisme pengelolaan dana revitalisasi dan memastikan tidak terdapat pungutan atau permintaan di luar ketentuan resmi program. (dio)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *