NPM, MANADO – Pemerintah Sulawesi Utara sudah menyiapkan sejumlah regulasi terkait tanggung jawab sosial perusahan terhadap masyarakat (TJSL).
Salah satunya mengenai reward dan punisment terhadap perusahaan yang membandel dan berprestasi.
Demikian disampaikan Gubernur Yulius Selvanus saat paripurna tentang Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada Masyarakat, Senin (24/8) di DPRD Sulut.
Sanksi diberikan secara berjenjang, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan hingga pencabutan izin usaha,” jelas gubernur.
Sebaliknya, perusahaan yang dinilai berhasil dan berprestasi dalam menjalankan program TJSL dapat memperoleh penghargaan dari Pemerintah Provinsi Sulut.
Penghargaan tersebut juga dapat berupa publikasi atas kontribusi positif perusahaan terhadap masyarakat
Gubernur menegaskan, dunia usaha memperoleh legitimasi sosial karena menjalankan aktivitas di tengah masyarakat.
Termasuk memanfaatkan sumber daya alam, tenaga kerja lokal, fasilitas publik, serta menikmati stabilitas keamanan yang dijaga bersama.
”Karena itu, keuntungan ekonomi yang diperoleh perusahaan dinilai perlu berjalan beriringan dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR),” terang gubernur.
Lanjutnya, melalui Ranperda tersebut, Pemprov Sulut bersama DPRD ingin memastikan pertumbuhan ekonomi tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga berlangsung secara adil, inklusif dan berkelanjutan.
Regulasi tersebut mencakup sembilan ruang lingkup utama, mulai dari peran pemerintah daerah, pembentukan Forum TJSL, perencanaan dan pelaksanaan program, sistem informasi, partisipasi masyarakat, pelaporan, pembinaan dan pengawasan hingga pemberian penghargaan.
Gubermur menekankan, Program TJSL nantinya dapat diwujudkan melalui berbagai kegiatan.
Di antaranya bina lingkungan, kegiatan sosial dan keagamaan, pemberdayaan masyarakat, kemitraan dengan UMKM dan koperasi, bantuan bencana dan sosial, pembangunan infrastruktur dasar dan sanitasi, hingga pembinaan kepemudaan serta olahraga.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Fransiscus Andi Silangen dan dihadiri seluruh pimpinan dan anggota DPRD Sulut. (rud)













