LSM Bakkin Minta Kejati Sulut, Usut Tuntas Dugaan Korupsi DAK Diknas Rp27 Miliar

NPM,MINUT – Penanganan kasus dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) berupa pengadaan proyek berbandrol Miliaran Rupiah disejumlah Sekolah yang dikelola secara swakelola sekira Rp 27 miliar tahun 2022 di Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dipertanyakan warga serta sejumlah element masyarakat.
Pun kasus yang sebelumnya telah masuk dalam penanganan bidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara itu dinilai mandek alias tidak jalan. Informasi serta data yang diperoleh , dugaan korupsi ini bergulir sejak tahun 2023 ini telah masuk tahap sidik oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut bahkan beberapa pejabat telah dimintai keterangan terkait persoalan dugaan korupsi tersebut bahkan pihak Kejaksaan sudah berjanji akan segera melakukan penetapan tersangka jika kasus dugaan korupsi terbukti dilakukan oleh oknum oknum yang ada di dinas Pendidikan Minut.

Menurut Ketua (DPD LSM-BAKKIN Sulawesi Utara, Calvin Limpek lamanya proses penanganan perkara tersebut, terlebih pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran disebut telah dilakukan dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah dinantikan oleh pihak Kejaksaan sudah terpampang jelas dan nyata.

“Memang pemeriksaan awal pihak Kejaksaan masih berdalih masih menunggu hasil pemeriksaan BPK. Dan setelah hasil pemeriksaan keluar, kasus dugaan korupsi ini justru tidak jalan hingga kini masih belum ada kejelasan,” Koar Calvin.

Lebih jauh katanya, publik sangat membutuhkan kepastian mengenai status perkara tersebut. Apalagi proses penanganan kasus telah berlangsung cukup lama dan kepemimpinan di Kejari Minut juga telah beberapa kali berganti.
“Kami menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Minahasa Utara.” tukasnya.
Diapun mengungkapkan, telah
beberapa kali terjadi pergantian Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) tetapi kasus Dugaan Korupsi DAK Rp27 miliar ini belum juga ada titik terang. Ini jangan sampai masyarakat menilai perkara ini sepertinya dibiarkan mengam bang tanpa perkembangan yang serius.
” Kami meminta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut dan melakukan evaluasi atas penanganan kasus dugaan Korupsi tersebut,” tandasnya.

LSM yang dikenal garang dan solutif ini meminta agar pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut untuk mempertimbangkan sekaligus mengambil alih proses penanganan dugaan korupsi dana DAK. Dan apabila Kejari Minut dinilai tidak mampu memberikan kepastian dalam proses hukumnya maka pihak Kejati bisa mengambil alih.

“Bakkin meminta pihak Kejati Sulut untu segera melihat dan mempertimbangkan sekaligus mengambil alih kasus ini jika memang penanganannya tidak kunjung memiliki kejelasan kepastian hukum ,” tandas Calvin.
Lebih jauh Calvin mengatakan, pihak Kejaksaan di sejumlah daerah lain dinilai mampu menunjukkan progres dalam mengungkap perkara korupsi. Karena itu, ia meminta Kejari Minut tidak hanya berhenti pada tahap penyelidikan atau penyidikan tanpa kepastian hukum.

“Kalau perkara DAK Rp27 miliar ini juga tidak ada ujung dalam penanganannya, kami meminta Kejati Sulut segera turun tangan menangani langsung kasus tersebut,” pintahnya.
Sementara itu terkonfirmasi dugaan korupsi dana DAK berbandrol Rp27 Miliar itu dierahnya kepemimpinan Bupati Minahasa Utara Dr Joune Ganda dengan Kepala Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Minahasa Utara OK alias Olvie dan AP alias Aldrin.

(Rogam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *