Warga Desa Bakan Buronan Kasus Penganiayaan Ditangkap URC Polres Kotamobagu dan URC Polda Sulut

NPM, KOTAMOBAGU– Tim URC dan Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Kotamobagu berkolaborasi dengan Tim URC Polda Sulut berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terduga pelaku adalah TTP alias Moy (34) pekerjaan Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Desa Bakan, Kecamatan Lolayan.

Seorang Wanita warga Desa Bakan tersebut diamankan di sebuah kos-kosan di Kelurahan Sario Baru, Kecamatan Sario, Manado, Jumat 30 Oktober 2026 sekitar pukul 07.00 Wita.

Penangkapan berdasarkan DPO Nomor: DPO/11/X/2026/Reskrim dengan TKP tempat biliar Nineball Jalur 2, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur.

Tim URC menindaklanjuti DPO dari Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kotamobagu. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan (pulbaket) terkait keberadaan terduga pelaku.

Dari hasil penyelidikan, tim mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Manado.

Tim URC Polres Kotamobagu kemudian langsung bergerak ke Manado dan berkoordinasi dengan Tim URC Polda Sulut.

Alhasil terduga pelaku berhasil diamankan di tempat kos yang berada di Kelurahan Sario Baru. Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Mapolres Kotamobagu guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Mahadewa Bayu S, S.Tr.K, S.I.K membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Tim URC dan Unit Pidum kami berkolaborasi dengan URC Polda Sulut berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang sudah menjadi DPO. Pelaku diamankan di Manado dan saat ini sudah berada di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Bayu.

Ia menegaskan komitmen Polres Kotamobagu untuk tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan dan akan terus memburu para DPO hingga tertangkap.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *