NPM,JAKARTA- Dewan Pimpinan Nasional LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) mendorong Pemerintah Pusat untuk mengevaluasi struktur penghasilan Kepala Daerah menyusul kembali terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah Kepala Daerah.
Menurut Ketua Harian (DPN- LSM) INAKOR Rolly Wenas, Pemerintah Pusat harus mengkaji peningkatan gaji, tunjangan atau komponen penghasilan resmi seorang Gubernur, Bupati dan Walikota agar lebih proporsional dengan beban kerja dan tanggung jawab mereka yang sangat berat.
“Kebijakan tersebut dapat ditempatkan sebagai salah satu bagian dari strategi pencegahan korupsi, tetapi harus disertai transparansi penghasilan, pengawasan kekayaan, penguatan sistem pengadaan barang dan jasa serta penegakan hukum. Dan bagi Kepala Daerah mereka memikul tanggung jawab besar.” ungkapnya
Lebih jauh katanya, Pemerintah Pusat perlu mengkaji penghasilan resmi yang layak dan transparan agar mereka semakin fokus bekerja dan melayani masyarakat. Dan kesejahteraan yang lebih baik harus diikuti dengan pengawasan yang jauh lebih ketat. Dan usulan tersebut, bukan dimaksudkan untuk membenarkan korupsi ataupun menyimpulkan bahwa rendahnya penghasilan menjadi penyebab seorang pejabat melakukan korupsi.
“Korupsi tidak bisa dibenarkan dengan alasan gaji atau tunjangan. Yang kami usulkan adalah memperbaiki sistem dari dua sisi: kesejahteraan yang proporsional sebagai bagian pencegahan dan pengawasan serta penindakan yang kuat,” ujarnya.
Pun dikaitkan dengan Momentum Evaluasi Nasional, Inakor menilai persoalan penghasilan Kepala Daerah layak menjadi bahan evaluasi Pemerintah karena tanggung jawab mereka mencakup pelayanan publik, pembangunan serta pengelolaan anggaran daerah.
“Regulasi mengenai gaji pokok Kepala Daerah bahkan telah berusia lebih dari dua dekade. PP Nomor 59 Tahun 2000 menetapkan gaji pokok kepala daerah provinsi sebesar Rp3 juta per bulan dan kepala daerah kabupaten/kota Rp2,1 juta per bulan, di luar komponen hak keuangan lainnya.
“Inakor, pemerintah bersama lembaga terkait dapat melakukan kajian menyeluruh mengenai struktur penghasilan kepala daerah dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara dan daerah, kepatutan, keadilan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.” tuturnya
Selain itu kata Wenas, sumber pembiayaan dan bentuk peningkatan penghasilan tersebut sebaiknya menjadi bagian dari kajian pemerintah sehingga tidak justru menambah beban fiskal secara tidak terukur.
“Kami tidak sekadar mengatakan naikkan tunjangan. Tapi harus dihitung kemampuan negara, sumber anggarannya, besarannya, dan yang paling penting semuanya harus transparan serta dapat dipertanggung jawabkan kepada publik,” katanya.
Pun pernyataan Inakor ini disampaikan setelah (KPK) melakukan (OTT) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara, Sirajudin Lasena, pada 21 September 2026.
KPK kemudian menetapkan Sirajudin sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. KPK juga menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi. Dalam penanganan perkara, penyidik mengamankan barang bukti uang tunai Rp200 juta.
” Kami menghormati semua proses hukum dan menekankan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses peradilan. Dan
kami prihatin karena ini terjadi di Sulawesi Utara. Namun proses hukum harus dihormati dan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung. Pada saat yang sama, peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi agar pencegahan korupsi di daerah semakin kuat,” ujar Wenas.
Inakorpun meminta Pemerintah memastikan pelayanan publik dan pembangunan di Bolaang Mongondow Utara tetap berjalan sehingga masyarakat tidak ikut menanggung dampak dari persoalan hukum yang sedang dihadapi kepala daerah. Bahkan kami mengusulkan agar evaluasi penghasilan Kepala Daerah diikuti penguatan pengawasan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), gratifikasi, konflik kepentingan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan APBD serta optimalisasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Kami menilai prinsipnya harus sederhana, semakin besar kesejahteraan dan fasilitas yang diberikan negara kepada pejabat, semakin tinggi pula standar integritas dan pertanggungjawaban yang harus dituntut. Dan kalau kesejahteraan sudah sangat layak, penghasilan resmi sudah jelas dan transparan, tetapi masih terbukti melakukan korupsi, penegakan hukum harus tegas tanpa pandang bulu. Kerugian negara harus dipulihkan dan aset hasil tindak pidana harus dikejar melalui mekanisme hukum,” katanya.
Inakor berharap Pemerintah, DPR, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, KPK dan pemangku kepentingan terkait dapat membuka kajian mengenai sistem penghasilan kepala daerah sebagai salah satu bagian dari reformasi pencegahan korupsi.
“Tujuannya bukan memanjakan pejabat. Kita ingin membangun sistem: pejabat memperoleh hak yang layak, rakyat memperoleh pelayanan yang baik, pengelolaan anggaran transparan, dan siapa pun yang menyalahgunakan jabatan tetap berhadapan dengan hukum,” pungkas Wenas yang memegang jabatan
Ketua Harian DPN LSM Inakor Sulut ini.
(Rogam)













