NPM, MANADO – DPRD Provinsi Sulawesi Utara menetapkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRD Tahun 2027.
Penetapan dilakukan lewat paripurna internal, Senin (12/10).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen, didampingi Wakil Ketua Michaela Paruntu dan Royke Anter.
Silangen mengatakan, penyusunan RKT dilakukan berdasarkan usulan masing-masing alat kelengkapan DPRD yang disampaikan kepada pimpinan DPRD.
Selain itu, RKT DPRD merupakan bentuk program dan daftar kegiatan.
Selanjutnya, pimpinan DPRD menyampaikan rencana kerja DPRD kepada Sekretaris DPRD untuk dilakukan penyelarasan.
“Hasil penyelarasan tersebut kemudian disampaikan kembali kepada pimpinan DPRD untuk dibahas dan ditetapkan dalam rapat paripurna,” jelasnya.
Sebanyak 11 kegiatan dan 40 sub kegiatan yang masuk dalam Rencana Kerja DPRD Sulut Tahun 2027.
“Diharapkan, program dan kegiatan yang telah ditetapkan tersebut dapat semakin mengoptimalkan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kinerja DPRD,” ujar Silangen. (rud)













