NPM, MANADO – Pentingnya Ranperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) dimaksudkan sebagai landasan untuk memperkuat pemenuhan hak perempuan dan anak di Sulut.
Demikian disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Utara Vionita Kuera saat paripurna, Senin (19/10).
“Ranperda P3A merupakan prakarsa DPRD yang diusulkan Bapemperda dan telah ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2026,” ujarnya.
Menurutnya, perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan bagian penting dari upaya penegakan hak asasi manusia.
Berbagai regulasi dan kebijakan terus diupayakan untuk memastikan hak-hak perempuan dan anak terlindungi dari diskriminasi, kekerasan, serta eksploitasi.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi tantangan serius yang membutuhkan penanganan secara terpadu dan berkelanjutan.
Data yang dihimpun dari instansi terkait menunjukkan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius yang memerlukan penanganan terpadu dan berkelanjutan.
Kondisi geografis Sulut yang terdiri atas wilayah daratan dan kepulauan menghadirkan tantangan tersendiri dalam memenuhi hak perempuan dan anak.
Secara geografis, kondisi tersebut menuntut adanya kebijakan yang mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
“Termasuk mereka yang berada di wilayah kepulauan dan daerah yang sulit mengakses layanan perlindungan,” terangnya. (rud)













