NPM,MANADO-Dalam rangka optimalisasi program jaga desa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa dan (LPMK) Nasional (DPD-ABPEDNAS) Sulawesi Utara bekerjasama dengan Pemerintah Kota Kotamobagu, Dinas (PMDD) Sulawesi Utara dan (FISIP- Unsrat) Manado mengelar kegiatan Pelatihan Penguatan Peran (BPD) Bersinergi dengan Pemerintah Desa, sejak 27-29 Oktober 2026.

Pun Ketua (BULD- DPD) RI Senator Stefanus BAN Liow yang adalah Ketua (DPD) Desa Bersatu Sulut dan Ketua (DPD) (ABPEDNAS) Sulut menjelaskan, bahwa (ABPEDNAS) adalah organisasi profesi sebagai wadah berhimpun dan menyalurkan aspirasi Badan Permusya waratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) di Indonesia, termasuk Sulut.
Menurut Liow, tujuan dan fungsi utamanya adalah,
– Menyalurkan suara, gagasan, aspirasi masyarakat desa dan kelurahan agar tata kelola pemerintahan desa dan kelurahan berjalan transparan.
– Penguatan kapasitas untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) serta pemahaman bagi Anggota BPD dan LPMK.
– Menjadi mitra strategis pemerintah desa, kelurahan, daerah dan kejaksaan dalam program pengawasan dana pembangunan, termasuk optimalisasi pelaksanaan program jaksa garda desa
– Memperkuat solidaritas BPD dan LPMK agar memiliki kesamaan gerak dalam membangun desa dan kelurahan.
“Sebagai mitra strategis Pemerintah dan Kejaksaan, maka (ABPEDNAS) menjadi mata (melihat), telinga (mendengar) dan mulut (menyampaikan) berbagai persoalan dan kebutuhan pembangunan desa, kelurahan dan daerah.” ungkapnya.
Oleh karena itu katanya, ABPEDNAS tidak sekedar hadir untuk mati suri tetapi sesungguhnya benar- benar memberikan manfaat bagi desa, kelurahan, daerah, bangsa dan negara.” pungkasnya
Pun kegiatan pelatihan dibuka Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut selaku Ketua Dewan Penasehat DPD ABPEDNAS Sulut Dr. Ferry Tas, SH, M.Hum, M.Si dan ditutup oleh Sekprov Sulut diwakili Kadis PMDD Sulut Novita Lumintang, S.STP, M.Si.
(Rogam)













