Newposkomanado.id – Partai Demokrat mendapat berkah di bulan Ramadan tahun ini.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak gugatan permohonan banding KSP Moeldoko dan pendukungnya terhadap kepengurusan Partai Demokrat yang sah.
Putusan kedua perkara itu diumumkan secara bersamaan pada laman resmi Mahkamah Agung (MA), Selasa (26/4/2022).
Kedua perkara itu masing-masing dilapor Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun serta yang di laporkan Ajrin Duwila dan Hasyim Husen.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya mengatakan, putusan ini adalah salah satu berkah bagi Partai Demokrat di bulan suci Ramadhan.
“Kami mengapresiasi keputusan majelis hakim PT TUN yang sudah menolak dua perkara gugatan dari Moeldoko dan pendukungnya,” kata Teuku Riefky.
Teuku memastikan, kepengurusan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono yang diputuskan saat Kongres ke V Partai Demokrat 2020, sah dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, Teuku berharap pihak KSP Moeldoko berhenti untuk mengganggu Demokrasi di Indonesia.
“Semoga di bulan baik ini mereka menjadi sadar dan mendapat hidayah dari yang Maha Kuasa,” ujar Teuku.
Diketahui sejak adanya upaya pengambilalihan Partai Demokrat melalui KLB ilegal 5 Maret 2021 lalu, langkah hukum Moeldoko dan pendukung telah 13 belas kali ditolak berbagai Institusi Negara.
Mulai dari Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, PT TUN Jakarta hingga permohonan Judicial Review di Mahkamah Agung. (rud)