Manado  

LPK-RI Provinsi Sulut Rayakan HUT ke 4, Ini Pesan Sumampouw

LPK-RI Provinsi Sulut merayakan HUT yang ke-4, di Sekretariat Jalan 17 Agustus Kecamatan Wanea Kota Manado, Jumat 11/2.(Foto:Yud/NPM)

NEW POSKO MANADO  – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Provinsi Sulut merayakan HUT yang ke-4, di Sekretariat Jalan 17 Agustus Kecamatan Wanea Kota Manado, Jumat (11/2/2022).

Diawali dengan ibadah singkat dan pembekalan Firman Tuhan oleh Pdt David Wenas, yang mengigatkan agar mengandalkan kekuatan Tuhan.

Pdt menegaskan bahwa, “kita butuh Tuhan dan harus mengandalkan Tuhan dalam kehidupan sehari-hari,” tegas Pdt David dan
mengutip bacaan 1 Korintus 6: 19- 20,
Tidak tahukah kamu, bahwa tubuhmu adalah bait Roh Kudus yang diam di dalam kamu, Roh Kudus yang kamu peroleh dari Allah, dan bahwa kamu bukan milik kamu sendiri ? Sebab kamu telah dibeli dan harganya telah lunas dibayar: karena itu, muliakanlah Allah dengan tubuhmu.

Sementara itu Ketua DPD LPK-RI Provinsi Sulut Stevanus Sumampouw mengatakan bahwa kita merayakan dalam kondisi pandemi Covid-19, namun kita bersyukur masih merayakan HUT LPK-RI Sulut ke 4.

Menurut Sumampouw, Lembaga ini lahir sesuai UU Perlindungan Konsumen no.8 Tahun 1999 dan sebenarnya LPK-RI Provinsi Sulut berhari ulang tahun pada tanggal 27 Januari.

Dimana  LPK-RI menyelenggarakan perlindungan Konsumen dengan azas keseimbangan dan kesetaraan konsumen dan pelaku usaha, tambahnya.

“Bahkan menyelaraskan dan menyeimbangkan antara para pelaku usaha dan konsumen sehingga cipta iklim usaha yang sehat dan kondusif dapat terwujud,”pungkas Sumampouw didamping Sekprov Alex Sumayku.

Terpantau wartawan kegiatan ini menerapkan protokoler kesehatan (prokes) dan dihadiri Pengurus DPP Sulut, DPC Tomohon, DPC Minut, DPC Minahasa, DPC Bitung dan DPC Kotamobagu,Pembina  AKBP J Sitorus .SH Bidkum  adv.Clif Pitoy SH.MH, Adv.Markus Tojang SH.MH, Kasie Intel Kejari Tomohonserta undangan lainnya.(YUD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *