NEW POSKO MANADO, MINAHASA – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Kabupaten Minahasa masih mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
Dalam SKB yang diteken oleh Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Menteri Agama mengatur sistem pembelajaran ditengah pandemi.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Tommy Wuwungan MPd mengatakan, dalam SKB 4 Menteri tercantum daerah yang masuk Level 3 masih bisa melaksanakan PTM dengan sejumlah ketentuan. “Saat ini, Kabupaten Minahasa masuk Level 3 COVID-19, jumlah didik 50 persen dari kapasitas dan lama belajar 4 jam,” kata Wuwungan.
Selain PTM terbatas, lanjut Wuwungan, masih dilakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau dalam jaringan.
“Bagi orang tua yang belum mengizinkan anaknya mengikuti PTM, maka dilakukan pembelajaran secara daring,” jelas Wuwungan.
Ia menambahkan, pihak sekolah terus diingatkan agar terus mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
“Saya sudah instruksikan kepada pengawas sekolah agar melaporkan apabila ada kasus COVID-19 di sekolah. Bila ditemukan ada kasus di sekolah, maka sekolah akan ditutup sementara,” pungkas Wuwungan.(mhk)