Tim II Resmob Minahasa Ungkap Pelaku Pencurian di Sejumlah Lokasi

AMANKAN : Terduga pelaku pencurian (bawah) berhasil ditangkap Tim II Resmob Polres Minahasa, Selasa (8/3/2022).

NEW POSKO MANADO, MINAHASA – Aksi pencurian yang dilakukan pria berinisial RP (24) warga Kelurahan Wawalintouan Tondano Barat, Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara berhasil diungkap oleh Tim II Resmob Polres Minahasa, Selasa (8/3/2022) sekira pukul 02.30 Wita.

RP alias Ray yang sehari-hari berprofesi sebagai ojek online ini, melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi.

Aksinya berhasil dihentikan polisi setelah peristiwa jambret Handphone (HP) pada Rabu (2/2/2022), di jalan umum Desa Sendangan Kecamatan Remboken diungkap Tim II Resmob Polres Minahasa.

Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK melalui Katim II Resmob Polres Minahasa Bripka Surya menjelaskan, pada tanggal (2/2/2022) di jalan Desa Sendangan sekira pukul 12.00 Wita, pelaku RP dari Tondano hendak menuju ke Desa Kaima, Minahasa Utara menggunakan kendaraan roda dua melewati jalan pinggir danau.

“Saat di Desa Sendangan pelaku melihat seorang wanita di pinggir jalan sedang menggengam HP. Kemudian pelaku putar balik dan mendekati korban Velove Wowor dan berpura-pura bertanya Desa Kaima dimana,” beber Surya.

Saat itu, lanjut Bripka Surya, posisi pelaku tetap berada di atas motor. Kemudian langsung merampas HP jenis Vivo Y 12 S milik korban dan melarikan diri menuju Desa Kaima.

“Setelah melakukan pencurian pelaku menyimpan HP tersebut selama 2 hari kemudian pelaku menawarkan HP tersebut untuk di jual di Grup Jual beli Tondano dengan harga Rp 850.000 dan ditanggapi oleh akun Facebook berinisial ATM alias Andre,” tukas Surya.

Pada tanggal 5 Februari 2022, kata Surya, terjadi transaksi jual beli dari pelaku kepada Andre di Indomaret Rinegetan dengan harga Rp800.000.

“Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membayar hutang,” ujarnya.

Lanjutnya, pihaknya melakukan pengembangan hingga mengungkap RP sebagai terduga pelaku pencurian. Dia diamankan di rumah kerabatnya di Desa Kembuan Satu, Tondano Utara.

“Hasil interogasi awal, RP mengakui melakukan pencurian di sejumlah lokasi yakni, lokasi Cabo Tondano pada Desember 2021 HP jenis Reno, di Pasar Atas HP jenis Oppo A3s tahun 2021, futsal Wawalintouan 2021 HP jenis Oppo dan uang tunai 300 ribu di Kampung Baru,” pungkas Bripka Surya.

Saat ini, RP berada di Mapolres Minahasa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(mhk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *