NPM, MINAHASA – Dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Minahasa, terus diseriusi oleh Kejaksaan Negeri Minahasa.
Usai pengeledahan di kantor Dinas Perkim pada Rabu, (22/6/22), korps baju coklat masih menunggu perhitungan kerugian negara.
“Tim Ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sementara melakukan audit. Dugaan kasus ini sudah berada di tangan Tim Pidana Khusus (Pidsus),” jelas Kepala Kajari Minahasa Diky Oktavia MH melalui Kasie Intel Yosi Korompis SH.
Dijelaskannya, untuk kasus yang sementara dalam proses penyidikan tersebut, terkait pembangunan MCK.
“Anggarannya sekira 1,9 Miliar tahun 2020. Dimana, pembangunan MCK di 12 desa, yang masing-masing desa terdapat 13 MCK,” beber Korompis.
Ia menambahkan, penggeledahan yang telah mendapat ijin dari Pengadilan Negeri Tondano, sebagai upaya mencari alat bukti berupa dokumen atau surat.
“Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan sekira puluhan saksi, termasuk Kepala Dinas Perkim. Untuk penetapan tersangka menunggu semua proses penyidikan selesai,” pungkas Korompis.(mhk)