BMR, Hukrim  

Kasus Oknum Kadis dan Sekdis Terjadi Saat Jam Kerja, Tiga ASN Diskominfo Diperiksa Polisi

NPM, KOTAMOBAGU – Laporan polisi yang dilayangkan HP alias Has di Polres Kotamobagu atas dugaan pencurian Handphone yang terjadi di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), terus bergulir di kepolisian. 

Sudah ada tiga saksi ASN dari Dinas Kominfo yang diperiksa polisi sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut.

Hal itu sebagaimana disampaikan HP alias Has melalui kuasa hukum atau pengacaranya, Muhammad Iqbal SH MH.

Kata Iqbal, kejadian dugaan pencurian Handphone terjadi pada tanggal 21 Juni 2022.

“Menurut klien kami, kalau dugaan pencurian Handphone terjadi sekitar jam 10 pagi atau saat jam kerja. Kejadiannya di dalam kantor Dinas Kominfo,” kata Iqbal, saat ditemui media ini di Polres Kotamobagu, Jumat 9 September 2022.

Terkait kasus ini menurutnya, sejumlah ASN di Dinas Kominfo sudah diperiksa penyidik sebagai saksi.

“Saksi sudah tiga pegawai di Dinas Kominfo yang diperiksa penyidik, terkait laporan klien kami,” jelasnya. 

Terkait kejadian itu, Kepala Dinas Kominfo, Fahri Damopolii, mengaku sesuai laporan polisi kejadian dugaan pencurian handphone tersebut terjadi di Kantor Dinas Kominfo. 

“Tapi waktu kejadian saya tidak berada di kantor,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sofyan Mokoginta, saat dikonfirmasi enggan memberi tanggapan atas kasus dugaan pencurian handphone yang diikuti dengan kasus dugaan penganiayaan, yang berujung saling lapor polisi oleh sesama ASN Pemkot Kotamobagu yang diketahui merupakan oknum kepala dinas (Kadis) dan sekretaris dinas di lingkungan Pemkot Kotamobagu tersebut.

Hal itu berdasarkan nomor polisi (LP) nomor LP/B/82/Vlll/2022/SPKT/Sek/Ktg/Polda Sulut, tertanggal 3 Agustus 2022 atas nama pelapor HR alias Ham sebagai Korban atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Dan LP nomor LP/B/504/Vlll/2022/SPKT/ResKtgu/Polda Sulut, tertanggal 3 Agustus 2022 atas nama pelapor HP alias Has sebagai korban atas dugaan tindak pidana perampasan dan atau pencurian Handphone.

Dalam laporan polisi sesama ASN Pemkot itu, HR alias Ham menyebut jika HP alias Has telah melakukan dugaan penganiayaan kepada dirinya. Sedangkan HP alias Has dalam laporan polisinya, menyebut jika HR alias Ham telah melakukan dugaan pencurian Handphone miliknya.

Koronologis kejadian, berawal pada saat pelapor HR alias Ham datang menemui HP alias Has, tepatnya di kantor Dinas Kominfo Kotamobagu. Tujuan kedatangan HR alias Ham di kantor tersebut, bermaksud ingin meminta kendaraan miliknya yang digunakan oleh HP alias Has. Tak lama kemudian, katanya HP alias Has saat itu langsung melayangkan pukulan dan menggaruk HR alias Ham, sehingga ia mengalami luka dibagian tubuhnya yakni ditangan dan bagian leher serta bagian kepalanya.

“Kejadian, Selasa 21 Juni 2022 di  Ruangan sekretariat Dinas Kominfo Kotamobagu,” kata Ham kepada media ini, Kamis 8 September 2022.

Diketahui, rupanya Polres Kota Kotamobagu telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana perampasan dan atau pencurian kepada HM alias Ham. Penetapan tersebut sesuai dengan, laporan polisi Nomor : LP/B/504/VIII/SPKT/Res-ktgu/Polda Sulut, tanggal 03 Agustus 2022. Kemudian, sesuai perintah penyelidikan Nomor : Dp.Lidik/384/VIII/Res.1.8/2022/Reskrim, tanggal 09 Agustus 2022.

Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Batara Indra Aditya.

“Sudah, kemungkinan besok akan diperiksa sebagai status tersangka,” kata Mantan Kasat Reskrim Polres Bolmong, dilansir dari salah satu media online, Kamis 9 September 2022. (Gry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *