Masuk DPO, Terpidana Randy Alva Akhirnya Diamankan Tim Tabur Kejati Sulut

Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Berhasil Mengamankan Terpidana Randy Alva.

NPM, MANADO – Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil mengamankan seorang terpidana, Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 17.47 WITA.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Edy Birton, SH.MH melalui Plh. Kasi Penkum Berty W. Wongkar, SH.MH menjelaskan terpidana atas nama Randy Alva.

“Terpidana telah melakukan Tindak Pidana Penipuan Pasal 378 KUHPidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor : 59/Pid.B/2020/PN Tnn tanggal 21 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde),” jelas Plh. Kasi Penkum Berty W. Wongkar.

Menurutnya terpidana Randy Alva Gunardi masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dari Kejaksaan Tinggi Sulut.

Terpidana Randy Alva  di amankan Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada saat berada di Resto tempat usaha yang bersangkutan.

Kata Wongkar, pada saat diamankan, Tim Tangkap Buronan (TABUR ) Kejati Sulut terlebih dahulu menjelaskan kepada Terpidana tentang perbuatan pidana yang dilakukan oleh bersangkutan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor : 59/Pid.B/2020/PN Tnn dan Terpidana mengakuinya dan tidak melakukan perlawanan.

“Selanjutnya Terpidana Randy Alva dibawa ke Lapas Kelas IIA Tondano di Papakelan untuk selanjutnya akan menjalani hukuman selama 6 (enam) bulan penjara,” pungkasnya.(*/yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *