Buron 6 Bulan, Pria Tondano Selatan Diringkus Tim II Resmob Minahasa

DIAMANKAN : Terduga pelaku penganiayaan (bawah) dibekuk oleh Tim II Resmob Polres Minahasa, Sabtu (5/11/2022).

NPM, MINAHASA – Pelarian pria inisial CM (20) alias Ony, warga Koya, Tondano Selatan berakhir dihentikan Tim II Resmob Polres Minahasa, Sabtu (5/11/2022) sekira pukul 16.30 Wita.

Laki-laki pengangguran tersebut buron selama enam bulan, usai diduga melakukan penganiayaan terhadap Arfian Dawangi (20), warga Kendis, Tondano Timur pada Mei 2022.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Kelurahan Rerewokan, Tondano Barat.

Kapolres Minahasa, AKBP Tommy Bambang Souissa SIK melalui Katim II Resmob Minahasa, Bripka Surya menjelaskan, perbuatan penganiayaan pelaku terhadap korban terjadi di sebuah bengkel yang ada di Kelurahan Rerewokan, pada 9 Mei 2022 sekira pukul 01.30 Wita.

Saat keduanya berbincang, tiba-tiba pelaku memukul berulang kali ke arah wajah korban.

“Alasan pelaku memukul korban karena cemburu. Sebab pacar pelaku berkomunikasi dengan korban,” jelas Surya.

Setelah melakukan penganiayaan, lanjut Surya, pelaku melarikan diri ke beberapa tempat.

“Pelaku CM sempat menetap di Kota Tomohon dan Manado untuk bersembunyi dari kejaran polisi,” beber Surya.

Ia menambahkan, pihaknya mendapat informasi pelaku sudah berada di Kelurahan Koya.

“Tim langsung bergerak mencari pelaku, hingga berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini sudah berada di Mapolres Minahasa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Surya. (mhk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *