NPM, Minahasa – Universitas Negeri Manado (Unima) menghormati proses hukum sidang dugaan plagiasi Rektor Dr Joseph Philip Kambey SE AK MBA.
Sidang telah berjalan kedua kalinya di Pengadilan Negeri (PB) Tondano yang digugat Prof Dr Noldy Pelenkahu dan Fredy John Rumengan. Nomor Perkara: 80/Pdt.G/ 2025/PN.Tnn.
Pada sidang pertama, Ketua PN Tondano, Dr Erents Jannes Ulaen SH MH, selaku Ketua Majelis memimpin jalannya persidangan bersama 2 (dua) Hakim Anggota Dominggus Adrian Puturuhu SH MH dan Friska Yustisari Maleke SH MH.
Dalam persidangan itu majelis hakim mengkonfirmasi dan mempelajari dokumen.
Kemudian sidang kedua dilaksanakan pada Jumat 21 Maret 2025.
“Sebagai warga negara yang baik, Unima sangat kooperatif. Mendukung serta membantu majelis hakim memberikan kepastian hukum soal gugatan itu,” ujar Kepala Humas Unima, Drs Titof Tulaka SH MAP, Minggu (23/03/2025).
Proses persidangan berjalan lancar sesuai urutan persidangan secara terbuka untuk umum.
Unima meyakini majelis hakim bekerja secara secara professional dan adil.
“Intinya kami menghormati proses hukum. Itu saja dulu,” tandas Titof. (*/red)